menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Banjarbaru Di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3822);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 2
5.Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
6.Undang-Undang NomOI""23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RepubJikIndonesia Nomor 5145);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4655); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5530);
12.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KeIjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor62);
13.Peraturan Menteri Peketjaan Umum Nomor 3/PIrr/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 3
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor2036);
15.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014 -2034 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tabu 2014);
16.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor25);
17.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 5y Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor33);
18.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Nomor59); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENERANGANJALAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarbaru.
3.Walikota adalah WaliKotaBanjarbaru.
4.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adaIah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
5.Satuan kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah diLingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam bidang penerangan jalan umum.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 4
8.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau eli luar bangunan guna menerangi Jalan untuk Umum dan menerangi jalan untuk Lingkungan. 10.Penerangan Jalan umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota.
11.Penerangan Jalan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PJL adalah adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan untuk jalan yang menghubungkan. kawasan dan/ atau antar pemukiman yang terkecil. 12.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota Provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tal. 13.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota. Provinsi dengan ibu kota Kabupaten/Kota atau antar ibu kota Kabupaten/Kota dan jalan strategis Provinsi. 14.Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada dalam kota. 14.Jalan Lingkungan adalahjalan umum yang menghubungkan kawasan danj'atau antar permukiman yang terkecil. 15.Rencana Induk Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat RIPJU adalah Masterplan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum. 16.Program Proporsional yaitu besar maksimal penggunaan tenaga listrik oleh suatu kawasan perumahan / Kelurahan. 17.Non Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan danj'atau penggunaan tenaga listrik sesuai standar yang dibutuhkan di suatu lokasi tertentu yang dianggap perIu. 18.Penyelenggaraan Penerangan Jalan adalah kegiatan perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
19.Pengelolaan Penerangan Jalan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan, pendayagunaan dan pengendalian penerangan jalan.
20.Identitas pelanggan penerangan jalan untuk umum yang selanjutnya disingkat Idpel PJU adalah nomer identitas pelanggan Penerangan 5
21.Kilo watt hours yang selanjutnya disingkat kWh adalah satuan energi listrik dalam kilo watt jam.
22.Kilo watt hours meter yang selanjutnya disingkat kWh meter adalah alat ukur untuk menghitung energi listrik dalam satuan waktu.
23.Alat Pembatas dan Pengukur yang selanjutnya disingkat APP adalah Alat Pembatas dan Pengukur yang digunakan pada kotak kontroI Penerangan Jalan untuk Umum.
24.Tim Baca Meter adalah kelompok kerja yang terdiri dari beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap pembacaan meter dan pembuatan laporan konsumsi energi listrik pada Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
25.Tim Penelitian dan Pengembangan adalah kelompok kerja yang terdiri dari beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap efektifitas, efisiensi dan ketersediaan Penerangan Jalan untukUmum.
26.Tim Pengaduan dan Penanganan Gangguan adalah kelompok kerja yang terdari dati beberapa personil yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap pengaduan dan penanganan gangguan Penerangan Jalan untuk Umum.
27.Abonement adalah merupakan biaya yang besamya berdasarkan golongan tarif (daya kontrak yang terpasang). Besar biaya ini tetap untuk suatu periode selama tidak ada perubahan Tarif Dasar Listrik (TOL). BABII ASAS PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN Pasal 2 Penyelenggaraan Penerangan Jalan dilaksanakan berdasarkan atas asas: