1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
6.Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif.
7.Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah adalah untuk memetakan dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Daerah sebagai bagian mensinergikan antara pemetaan potensi daerah yang ada dan pengembangan yang bertumpu pada bidang ekonomi kreatif masyarakat Daerah.
8.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
9.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
10.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan Usaha Kreatif dan Industri Kreatif.
11.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
12.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan Ekonomi Kreatif.
13.Kemitraan...
13.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.