1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam pengelolaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Wajib Pajak...
6.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
8.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
9.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
10.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
11.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
12.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
13.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
14.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
15.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
16.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
17.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
18.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
19.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
21.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
22.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.
23.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
24.Tahun Pajak...
24.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
25.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.Surat Setoran Pajak Daerah secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota secara elektronik
27.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kepala Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk menerima setoran Pajak Daerah.
28.Lembaga Keuangan Lain adalah lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk kerjasama dalam menerima setoran Pajak Daerah.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
30.Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi jumlah pembayaran dan yang seharusnya dibayar yang dilakukan oleh masyarakat atau subjek pajak kepada wajib pajak termasuk transaksi melalui virtual account.
31.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan, dan pengusaha penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
32.Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan yang menjadi objek pajak dan hasilnya disampaikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengelolaan Pajak Daerah.
33.Penyetoran adalah Pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah.
34.Daring adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik, terintegrasi, dan waktu nyata.
35.Sistem Informasi Elektronik Daring yang selanjutnya disebut Sistem Daring adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, merekam, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik secara Daring yang digunakan dalam pengelolaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
36.Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke server Pemerintah Daerah.
37.Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari wajib pajak kepada Bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu.
38.Informasi...
38.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
39.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
40.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
41.Dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan dan/atau biaya.
42.Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antarkantor penyelenggara yang sama.
43.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
44.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
45.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
46.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Banjarbaru.