1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten tang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 2
3.Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3822);
4.Undang-UndangNomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
5.Undang-UndangNomor25 Tabun 2009 tentang Pelayanan Publik (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5038);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor2 Tabun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5280);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3350);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4833); 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 92, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tabun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 225, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
16.Peraturan Daerab Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tabun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tabun 2014 Nomor 13, Tambaban Lembaran DaerahKota Banjarbaru Nomor 11);
17.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerab Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 5)j Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMAKAMAN. DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalab Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwalikan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4
5.Rencana Tata Ruang WilayahKota Banjarbaru yang selanjutnya disingkat RTRWKota Banjarbaru adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota Banjarbaru yang merupakan penjabaran dari RTRWprovinsi dan berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur dan pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahkota.
6.Tempat Pemakaman adalah Areal Tanah yang disediakan untuk Tempat Pemakaman jenazah / Kerangka Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan Agamadan Golonganyang merupakan kekayaan Daerah.
7.Taman Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU,adalah areal tanah disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan,yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
8.Taman Pemakaman Bukan Umum, yang selanjutnya disingkat TPBU, adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial danl atau badan keagamaan.
9.Tempat Pemakaman Khusus, yang selanjutnya disingkat TPK,adalah areal yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
10.Krematoriwnadalah tempat pembakaran danj atau kerangkajenazah.
11.Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan Krematoriwn dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan kremasi atau pengabuan jenazah.
12.Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13.lzin Pemakaman adalah izin yang diberikan olehPemerintah Daerah kepada orang pribadi untuk mendapatkan pelayanan pemakaman pada TPU.
14.Tanah MakarnCadangan adalah petak tanah makam yang disediakan atas pemesanan seseorang untuk dipakai memakamkan dirinya, ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya yang sekurang-kurangnya telah berusia 50 (limapuluh) tahun ke atas.
15.Ahliwaris adalah saudara, kerabat, anak, cucu, dan seterusnya baik yang berhak menerima maupun yang tidak berhak menerima warisan.
16.Petak makam adalah kapling bagi penghuni makam yang telah diberi kode areal.
17.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat RTHKP,adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomidan estetika.
18.WajibRetribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotongretribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 5
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan Iatau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
22.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
24.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.