menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenetang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonasia Nomor 4693); 3
15.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang . Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23.Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10); 4
26.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN' PENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2021. Pasall Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pasa12 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp1.052.743.917.415,00 bertambah sejumlah Rp174.836.894.865,00 sehingga menjadi Rp1.227.580.812.280,00 dengan rincian sebagai berikut :
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : '
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah
1.Semula Rp 239.943.561.915,00
2.Bertambah / (berkurang) Rp 20.962.994.140,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp 260.906.556.055,00
b.Pendapatan Transfer sejumlah
1.Semula
2.Bertam bah / (berkurang) Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp 779.430.442.390,00 (Rp 21.876.604.250,00) Rp 757.553.838.140,00
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
1.Semula Rp 26.722.368.955,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 2.245.942.035,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Setelah Perubahan Rp 28.968.310.990,00
(2)Pendapatan Asli Daerah Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: '
a.Pendapatan Pajak Daerah sejumlah
1.Semula Rp 123.888.146.000,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 7.500.000.000,00 Jumlah Pajak Daerah Setelah Perubahan Rp 131.388.146.000,00
b.Hasil Retribusi Daerah sejumlah
1.Semula Rp 11.060.000.000,00
2.Bertambah/ (berkurang) =R~p__ --=5:::...:7~.....:..40=0:::..:.=0=0=0=,O~0 Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp 11.117.400.000,00
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
1.Semula Rp 7.000.000.000,00
2.Bertambah/(berkurang) (Rp 43.703.945,00) Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Setelah Perubahan Rp 6.956.296.055,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
1.Semula Rp 97.995.415.915,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 13.449.298.085,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah Setelah Perubahan Rp 111.444.714.000,00
(3)Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sejumlah
1.Semula Rp 680.828.878.000,00
2.Bertambah/(berkurang) (Rp 21.876.604.250,00) Jumlah Pendapatan Trasfer Pemerintah Pusat Setelah Peru bahan 6 Rp 658.952.273.750,00
b.Pendapatan Transfer Antar Daerah sejumlah
1.Semula Rp 98.601.564.390,00
2.Bertambah/ (berkurang) .:...;R=p O::;..,,'-=-O.=O Jumlah Dana alokasi umum
3.Setelah Perubahan
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pendapatan Hibah sejumlah
1.Semula
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah Pendapatan Hibah Setelah Peru bahan Rp Rp Rp 98.601.564.390,00 26.722.368.955,00 2.245.942.035,00 Pasa14 Rp 28.968.310.990,00
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Operasi sejumlah
1.Semula
2.Bertambah/ (berkurang) Jumlah Belanja Operasi Setelah Perubahan
b.Belanja Modal sejumlah
1.Semula
2.Bertambah / (berkurang) Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp Rp 824.537.036.196,00 133.367.121.495,00 Rp 957.904.157.691,00 Rp 223.206.881.219,00 Rp 37.114.350.803,00 Rp 260.321.232.022,00
c.Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.Semula Rp 5.000.000.000,00
2.Bertambah/ (berkurang) =R:.t::.p__ _:.4..:..::.3=5=5~.4..!..:2=2=.=5=67.:.....;,t..::::0~0 Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp 9.355.422.567,00
(2)Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah
1.Semula
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp 449.034.229.849,00 Rp 42.380.977.317,00 Rp 491.415.207.166,00
b.Belanja Barang dan Jasa sejumlah
1.Semula Rp 352.184.460.926,00
2.Bertambah / (berkurang) .:...:R=p_--=8c.;::6..:..,:.1=-=9;....;:6:;..:...6=...;3=-.;6=-.:c.-=-5..:....74....:...;,,-=0..=0 Jumlah Belanja Barang dan Jasa Setelah Perubahan
c.Belanja Bunga sejumlah
1.Semula
2.Bertambah/ (berkurang) Rp Rp Rp 438.381.097.500,00 5.512.137.700,00 210.000.000,00 7 Jumlah Be1anja Setelah Perubahan Rp 5.722.137.700,00
a.Belanja Hibah sejumlah
1.Semula
2.Bertambah/ (berkurang) Jumlah Be1anja Hibah Setelah Perubahan Rp Rp 11.987.680.619,00 2.466.654.601 ,00 Rp 14.454.335.220,00
b.Belanja Bantuan Sosial sejumlah
1.Semula Rp 5.818.527.102,00
2.Bertam bah / (berkurang) =-=R=p_--=2c.:....:.1=-:1::..:2:...:...8=...;5::....:3::....:.=0=03=...; Jumlah Belanja Bantuan Sosial Setelah Perubahan Rp 7.931.380.105,00
(3)Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Modal Tanah sejumlah
1.Semula Rp 450.000.000,00
2.Bertarnbah/ (berkurang) Rp 0,00 Jumlah Belanja Modal Tanah
3.Setelah Perubahan Rp 450.000.000,00
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin sejumlah
1.Semula Rp 42.632.166.190,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 17.966.644.475,00 Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Setelah Perubahan Rp 60.598.810.665,00
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejumlah
1.Semula Rp 48.647.296.489,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 6.344.223.776,00 Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan Setelah Perubahan Rp 54.991.520.265,00
d.Belanja Modal Jalan, Jaringan dan lrigasi sejumlah
1.Semula Rp 126.066.772.792,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 11.281.919.015,00 Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Setelah Perubahan Rp 137.348.691.807,00
e.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sejumlah
1.Semula Rp 5.410.645.748,00
2.Bertambah/ (berkurang) Rp 1.521.563.537,00 Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Setelah Perubahan Rp 6.932.209.285,00
(4)Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri: dari jenis belanja :
a.Belanja Tidak Terduga
1.Semula Rp 5.000.000.000,00
2.Bertambah/(berkurang) Rp 4.355.422.567,00 Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Setelah Perubahan Rp 9.355.422.567,00 8 Pasa15
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari :;
a.Penerimaan sejumlah
1.Semula
2.BertambahJ (berkurang) Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp 59.789.412.155,00 Rp 177.818.749.735.00 Rp 237.608.161.890,00
b.Pengeluaran sejumlah
1.Semula
2.BertambahJ (berkurang) Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp 53.141.868.000,00 Rp 4.314.186.795.00 Rp 57.456.054.795,00
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)sejumlah
1.Semula Rp 59.789.412.155,00
2.BertambahJ(berkurang) Rp 177.818.749.735.00 Jumlah SiLPATahun Sebelumnya Setelah Perubahan Rp 237.608.161.890,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis' pembiayaan :
a.Penyertaan Modal Daerah sejumlah
1.Semula Rp 10.000.000.000,00
2.BertambahJ(berkurang) Rp 0.00 Jumlah Penyertaan Modal Daerah Setelah Perubahan Rp 10.000.000.000,00
b.Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sejumlah
1.Semula Rp 43.141.868.000,00
2.BertambahJ(berkurang) Rp 4.314.186.795.00 Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Setelah Perubahan Rp 47.456.054.795,00 Pasa16 I Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b.Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.Lampiran III , Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan' Pembiayaan;
d.Lampiran IV Rekapitulasi Pemerintahan Kegiatan; Perubahan Belanja menurut Urusan. Daerah, Organisasi SKPD, Program dan 9
e.Larnpiran V i Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan' Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam. Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Larnpiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;' I r
g.Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkam dengan Peraturan Daerah;
h.Larnpiran VIII Daftar Kegiatan - Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalarn Tahun Anggaran ini;
1.Larnpiran IX Daftar Pinjarnan Daerah dan Obligasi Daerah. Pasa17 , Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Walikota. Pasa18 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tan kcober 2021 Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 5 Oktober 2021 SEKRETARISDAERAH, SAID DAERAHKOTABANJARBARUTAHUN2021 NOMOR ... :1. ... NOMORR PROVINSI ISTER PERATURANDAERAHKOTABANJARBARU IMANTANSELATAN( /2021)