Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 5 Pasal 4 Usaha Pariwisata diselenggarakan bertujuan untuk:
a.meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b.meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.mengatasi kemiskinan;
d.mengatasi pengangguran;
e.melestarikan alam,lingkungan dan sumber daya;
f.memperluas dan memeratakan kesernpatan berusaha dan lapangan kerja;
g.memajukan kebudayaan;
h.mengangkat citra daerah;
i.memperkuat kearifan lokal;
j.memupuk rasa cinta tanah air;
k.menggali dan mengembangkan potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya dan teknologi komunikasi;
1.menjamin adanya kepastian hukum ; dan
m.memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa. BABIII PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN Pasa15 Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip :
a.menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan lingkungan;
b.mcnjunjung tinggi hak azasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e.memberdayakan masyarakat setempat;
f.menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g.mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan intemasional dalam bidang pariwisata; dan
h.memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6 BABIV WEWENANG PEMERINTAH KOTA Pasal 6 Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan berwenang:
a.menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Kota;
b.menetapkan destinasi pariwisata Kota;
c.menetapkan daya tarik wisata Kota;
d.melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e.mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan ;
f.memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata;
g.memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h.menyeJenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan;
i.memelihara dan melestarikan daya tarik wisata;
j.menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k.mengalokasikan anggaran kepariwisataan. BABV HAK DAN KEWAJIBAN