menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
2.Undang-Undang... SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARBARU dan WALIKOTA BANJARBARU, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DI KOTA BANJARBARU. Pasal I Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II… 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Oktober 2019 WALIKOTA BANJARBARU, ttd NADJMI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH, ttd SAID ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (12,94/2019). PENJELASAN… 4 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DI KOTA BANJARBARU I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang dalam pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD Kelurahan dan Ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 95