1.Daerah adalah Kota Banjarbaru
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerh yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota banjarbaru
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkta DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
5.Instansi yang ditunjuk adalah instansi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mendapat pendelegasian wewenang atau yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
7.Kas Daerah adalah kas Daerah Kota Banjarbaru.
8.Badan adalah suatu bentuk badan Usaha yang berbdan hukum maupum tidak berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, Perseroan lainnya, badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dak hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
10.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa secara berkala bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
11.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disingkat KBWU adalah setiap kendaraan bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dilakukan pengujian untuk menentukan kelaiakan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan.
13.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
14.Mobil...
14.Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
15.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
16.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
17.Kendaraan Khusus adalah kendaraan Bermotor selain kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaran bermotor untuk baarang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang- barang khusus.
18.Kendaraan Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
19.Kendaraan tempelan adlah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan wajib uji.
20.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
21.Numpang Uji adalah tanda pelaksanaan pengujian diluar domisili kendaraan bermotor baik di dalam maupun diluar Kota Banjarbaru.
22.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berupa kartu pintar (smart card) yang dilengkapi dengan nomor seri pengamanan.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Laik jalan/operasi adalah persyaratan teknis minimum kondisi kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
26.Dihapus.
27.Uji Pertama adalah pelaksanaan pemeriksaan untuk pertama kali bagi kendaraan wajib uji/ kendaraan baru yang belum pernah diuji sama sekali.
28.Uji Ulangan adalah pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji yang melakukan pelanggaran praturan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan laik jalan.
29.Uji Asap/ emisi adalah pengujian khusus terhadap tingkat kebisingan dan ketebalan asap yang dikeluarkan melaui emisi gas dalam rangka pengendalian dampak lingkungan dan kesehatan.
30.Retribusi Daerah yang selanjutnay disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai p[embayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
31.Jasa Umum...
31.Jasa Umum adladh jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
32.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakanformulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukanbesarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan./atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
39.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangnnya.
41.Dihapus
42.Motor Roda Tiga adalah kendaraan bermotor yang memiliki roda tiga dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Rumah-rumah adalah bagian dari sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
2.Ketentuan...
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :