1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 2
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5606);
6.Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4846);
8.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5059);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5059);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3853);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737); 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
15.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 7 Tahun 2011 dan 188I MENKESIPB 11/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
16.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1982);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah Kota 8anjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGKAWASANTANPAROKOK. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan individu yang ditunjuk oleh Walikota dan mempunyai tugas untuk membina dan menegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 4
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonornis.
7.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dirnaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/ atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, rokok elektrikJvape, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanarnan Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetistnya yang asapnya mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tarnbahan.
8.Merokokadalah kegiatan membakar, menghisap danJatau mengeluarkan asap.
9.PerokokAktifadalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar. 10.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok narnun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain (AROL). 11.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTRadalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. 12.Tempat Khusus Merokok adalah area tertentu yang dinyatakan diperbolehkan untuk:kegiatan merokok. 13.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat, seperti rurnah sakit, puskesmas, klinik, apotek, tempat praktik dokter/ dokter gigi mandiri, rurnah bersalin dan tempat praktik bidan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. 15.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ,termasuk ruang perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, museum dan sejenisnya. 16.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak dan area bermain anak-anak. 17.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memilikieiri eiri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agarna seeara permanen, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, dan kelenteng, tidak terrnasuk tempat Ibadah keluarga dan tempat ibadah lainnya. 18.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dirnana tenaga kerja bekerja atau yang sering dirnasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat surnber atau sumber-sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat dan ruang seminarJ sidang. 5 19.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mall, tempat olah raga, pasar swalayan dan tempat sejenisnya.
20.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
21.Angkutan Umum adalah angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunannya dengan kompensasi.
22.Pimpinan atau penanggungjawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/ atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha dikawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,termasuk pengemudi angkutan umum.
23.Anak adalah seseorang yang berusia 0 - 18 (nol -delapan belas) tahun termasuk janin yang masih dalam kandungan.