2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~822);
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355J;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
7.Undang-UndangNomor25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5038);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587J sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4490);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4503);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575); 2
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintrah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor5261);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor5801);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem PenyediaanAir Minum (LembaranNegaraRepublik Indoensia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5802J;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173); 3
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Praturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar;
24.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU