Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Permohonan penghapusan piutang pajak oleh Kepala Dinas/Badan yang membidangi pendapatan daerah harus menjelaskan alasan penghapusan dan upaya yang telah dilakukan. Berdasarkan pemohonan penghapusan, Walikota dapat menetapkan penghapusan piutang pajak untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sedangkan untuk penghapusan piutang pajak lebih dari Rp. 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru. Ayat (3) Cukup Jelas Pasal II… 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2019 WALIKOTA BANJARBARU, ttd NADJMI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH, ttd SAID ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR NOMOR 12 REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (13,109 / 2019) PENJELASAN… 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN I. UMUM Pajak Daerah adalah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dari waktu ke waktu senantiasa perlu ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan pajak Daerah dalam memenuhi kebutuhan Daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjarbaru dapat semakin meningkat. Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Adapun Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang besarnya ditetapkan oleh Walikota setiap 3 (tiga) tahun dan 1 (satu) tahun untuk obyek pajak tertentu sesuai dengan perkembangan wilayah. Penerapan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,3 % (nol koma tiga persen) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif tersebut ditetapkan dengan menyebutkan klausal “paling tinggi”, sehingga bersifat fleksibel yang dapat berubah dalam masa periode tertentu sesuai dengan kondisi wilayah. Penyesuaian Tarif tersebut diperlukan karena Pemerintah Kota Banjarbaru akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk mengatasi gejolak dimasyarakat maka diperlukan strategi penentuan tarif pengenaan pajak sehingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dibayar masyarakat Kota Banjarbaru tidak berdampak dengan adanya kenaikan NJOP tersebut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 96