1.Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru Di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
5.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5080);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5235);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
9.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5946);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5294);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5449);
12.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KoordinasiPenanggulangan Kemiskinan;
13.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62); 3
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36;
16.Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
17.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 9);
18.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13);
19.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANANFAKIR MISKINDANANAKTERLANTAR. BABI KETENTUANUMUM Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Penduduk adalah penduduk Kota Banjarbaru.
6.Keluarga adalah suami, isteri, anak-anak yang belum kawin, termasuk anak tiri, anak angkat orang tue] mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
7.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekeIjaan dan/ atau pelayanan sosial.
8.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
9.Anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya atau orang tuanya sudah meninggal dunia sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar, baik kebutuhan rohani, jasmani maupun sosial, termasuk anak-anak difabel.
11.Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
12.Penanganan Anak Terlantar adalah upaya terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, pemberdayaan, pembimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, pemberian bantuan biaya dari/atau fasiltas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spritual maupun sosial.
13.Satuan KeIja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah SKPDdi lingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang tugas terkait kewenangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. BABII TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 (I) Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan anak terlantar, Pemerintah Daerah bertugas: