1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pernerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
7.Kerja Sama...
7.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga dan/atau antara daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
8.Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain selanjutnya disebut KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
9.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
10.Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
11.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
13.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
14.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
17.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/ atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban. 18 Sinergi...
18.Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Sinergi adalah pembagian peran dan tanggungjawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Dokumen Kesepakatan Sinergi yang selanjutnya, disebut Nota Kesepakatan adalah Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat.
20.Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan Daerah lain.
21.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama Daerah.
22.Rencana Kerja Sama adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode kerja sama.
23.Komparisi adalah bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang atau pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
24.Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
25.Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
26.Lembaga di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik Pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
27.Izin Prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Izin Operasional adalah izin yang dikeluarkan setelah memperoleh Izin Prinsip dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan non Kementerian yang menjadi mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.