1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 1999 Nomor 43, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5492);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5512);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Uri dang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 24, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5657);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4424);
11.Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239jMenkesjPerjV/1985 tentang Zat Warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor472jMenkesjPer/V j 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan;
14.Pennenkes 1098/2011 tentang Persyaratan Sanitasi HygieneUsaha Jasa Boga;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambah an Pangan;
16.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan; 2
17.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 409);
19.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 470);
20.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 471);
21.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalah gunakan Dalam Pangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 18); DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGKEAMANANPANGAN. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3
5.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unit kerja yang ada pada Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
6.Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
7.Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kriteria prima serta registrasi produk dalam negeri.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan danj atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Pangan segar adalah Pangan yang belum mengalarni pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
10.Pangan Olahan adalah makananjminuman hasil proses dengan caraj metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
11.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mericegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya.
12.Makanan dan Minuman adalah makanan dan minuman yang terbuat dari bahan baku yang laik sehat dan diproses sesuai dengan standar kesehatan.
13.Pangan siap saji adalah makanan danjatau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atau dasar pesanan.
14.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepastian melindungi bahan makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan mutu layak konsumsi.
15.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Tim untuk kepastian bahan makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
17.Tim Terpadu adalah tim yang terdiri dari beberapa instansi untuk melaksanakan pengawasan terhadap Keamanan Pangan;
18.Penertiban adalah upaya yang dilakukan oleh tim berupa penggeledahan, penyitaanjpengambilan secara paksa terhadap suatu barang dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. 4
19.Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hid up secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalah gunakan dalam Pangan.
20.Industri Rumah Tangga Pangan selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki temp at usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
21.Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
22.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
23.Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
24.Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
25.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTp.
26.Nomor P-IRT adalah Nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
27.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan produsen makanan dan minuman telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi.
28.Sertifikat Laik Sehat adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasa boga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan
29.Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan POM yang diperoleh melalui pelatihan penyuluhuhan keamanan pangan bagi tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan.
30.Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat Balai Besar POM adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kalimantan Selatan di Banjarmasin. 5
31.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah us aha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjuallangsung kepada konsumen.
32.Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
33.Pedagang Makanan Jajanan adalah pedagang yang melakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
34.Sentra Pedagang Makanan Jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang rnelakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
35.Pengujian adalah pemeriksaan terhadap sampel makanan dan minuman yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.