BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANGPENYELENGGARAAN KOTASEHAT. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJARBARU
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaterr/Kota Sehat;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
(2)Penyelenggaraan Kota Sehat bertujuan untuk tercapainya kondisi Kota Banjarbaru yang tertib, indah, bersih dan aman untuk dihuni penduduk dan sebagai tempat kerja dengan cara terlaksananya berbagai program kesehatan dan sektor lain sehingga meningkatkan sarana dan produktifitas perekonomian masyarakat melalui beberapa tatanan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat bersama Pemerintah Daerah.
(1)Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dimaksudkan untuk:
a.memberdayakan dan menata seluruh potensi yang dimiliki pemerintah ..daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan kota sehat;
b.menata kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.