1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Kepemudaan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Banjarbaru.
6.Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Banjarbaru.
7.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
9.Kota Layak Pemuda adalah salah satu program prioritas Kemenpora dalam meningkatkan mutu standarisasi Kepemudaan di seluruh Indonesia.
10.Pemberdayaan Pemuda adalah upaya untuk meningkatkan potensi dan menggali kemampuan Pemuda dengan melibatkan komponen Kepemudaan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
12.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
13.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
14.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
15.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
16.Pengembangan kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
17.Pengembangan kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
18.Pengembangan kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
19.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
20.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
21.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Kota Banjarbaru.
22.Prasarana... 5
22.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
23.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
24.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau 5dministrat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.