1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran...
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
7.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Banjarbaru.
8.Keputusan Wali Kota adalah Keputusan Wali Kota Banjarbaru.
9.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
10.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
11.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam Daerah dan cadangan pangan daerah serta mendatangkan dari daerah lain apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
12.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
13.Pangan Lokal adalah makanan yang di konsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
14.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
15.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
16.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, yang dilakukan di Daerah.
17.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
18.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
19.Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
20.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
21.Pelaku...
21.Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaItu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
22.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
23.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
24.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
25.Jalan Usaha Tani adalah prasarana transportasi pada kawasan Pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju Lahan Pertanian, dan mengangkut hasil produk Pertanian dari Lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar.
26.Sarana Pertanian adalah adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budidaya Pertanian.
27.Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Pangan dan Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ atau mengembangbiakkan tanaman Pangan dan Hortikultura.
28.Usaha Pertanian adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
29.Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang.
30.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
31.Budi Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil Ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
32.Usaha Peternakan adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan ternak bibit, potong, telur, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
33.Pembibitan adalah kegiatan menghasilkan bibit Ternak untuk keperluan sendiri atau diperjual belikan.
34.Tanda Bukti Pendataan yang selanjutnya disingkat TBP adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan oleh pemerintah kota kepada Peternak yang melakukan Budi Daya skala usaha mikro.
35.Surat Tanda Daftar yang selanjutnya disingkat STD adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS untuk dan atas Wali Kota kepada Peternak yang melakukan Budi Daya skala usaha kecil.
36.Izin Usaha...
36.Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Wali Kota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan Budi Daya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
37.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
38.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
39.Komitmen adalah persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
40.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
41.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
42.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kordinasi penanaman modal.
43.Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis.
44.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
45.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
46.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit hewan yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
47.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
48.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompentesi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
49.Pejabat...
49.Pejabat Otoritas Veteriner adalah dokter hewan berwenang dan menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub urusan kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner.
50.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
51.Nomor Produk Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
52.Rumah Pemotongan Hewan atau RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
53.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
54.Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
55.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap ikan atau membudidaya ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
56.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
57.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
58.Budi Daya Air Tawar adalah suatu kegiatan atau usaha untuk menghasilkan sesuatu yang dilakukan menggunakan media air tawar.
59.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
60.Izin Usaha Perikanan adalah izin yang harus dimiliki perseorangan/kelembagaan/koorporasi/ perusahaan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
61.Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
62.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
63.Masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum, adat istiadat, dan norma tertentu sebagai warga bersama yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau domisili pada suatu tempat tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.
64.Pihak Tertentu...
64.Pihak Tertentu untuk Kepentingan Khusus yang selanjutnya disebut Pihak Tertentu adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan unit pelaksana teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
65.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
66.Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.