1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
3.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan , perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.Penghijauan Kota adalah kegiatan Penghijauan di wilayah perkotaan dalam kewenangan Pemerintah Kota.
5.Perlindungan pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon.
6.Tanaman Penghijauan adalah semua tanaman yang ditanam, dipelihara, dikuasai Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri dari tanaman kayu, tanaman perdu, dan tanaman savana atau rumput-rumputan yang tumbuh pada lokasi jalur hijau, daerah milik jalan, taman kota, lingkungan pemukiman, lingkungan perkantoran, dan fasilitas publik lainnya, sehingga kelihatan asri.
7.Perlindungan tanaman adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi tanaman.
8.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.Pemangkasan adalah memotong dahan, ranting, cabang dan daun dari pohon/tanaman yang bertujuan untuk perapian.
10.Penebangan adalah perbuatan menebang, memotong pohon dengan cara apapun yang berakibat pohon tersebut rusak atau mati secara permanen.
11.Izin adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menebang pohon penghijauan dan berhak memiliki kayu dari hasil penebangan pohon, sesuai peraturan yang berlaku.
12.Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 cm (sepuluh sentimeter) atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,5 m (satu setengah meter) di atas permukaan tanah.
13.Perdu adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama dengan ketinggian 1-3 meter.
14.Semak adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu dengan ketinggian 50-100 centimeter.
15.Rerumputan adalah tanaman dengan ketinggian 20-50 centimeter.
16.Swasta... 4
16.Swasta adalah berdiri sendiri bukan milik pemerintah salah satu bagian dalam ekonomi suatu Negara yang terdiri dari kegiatan di bidang usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai oleh pemerintah.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.Orang adalah orang perseorangan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan , perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.