1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah selaku Instansi Pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
5.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melaksanakan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
9.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
10.Kelurahan adalah pembagian wilayah administrasi dibawah Kecamatan.
11.Lurah adalah kepala kelurahan di Kota Banjarbaru.
12.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas pencatatan nikah, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
13.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi administrasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
14.Dokumen... 5
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang ada di Kota Banjarbaru dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
16.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
17.Orang Asing yang selanjutnya dapat disebut WNA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
18.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
19.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
20.Penduduk Rentan administrasi kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
21.Penduduk Nonpermanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Kabupaten/ Kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, tidak berniat untuk pindah menetap di wilayah Kota Banjarbaru.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
23.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami penduduk sejak saat lahir.
24.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
25.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Indentitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
26.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Indentitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
27.Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
29.Kartu Tanda Penduduk Khusus adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersifat khusus untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas bagi petugas khusus dan berlaku selama menjalankan tugas khsusus.
30.Petugas... 6
30.Petugas Rahasia Khusus adalah terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen dalam menjalankan tugas khusus / kedinasannya.
31.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggungjawab dalam keluarga itu, orang yang bertempat tinggal seorang diri, kepala kesatriaan, asrama, rumah piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
32.Perubahan Alamat adalah berubahnya alamat penduduk, tanpa diikuti perpindahan fisik penduduk, sebagai akibat pemekaran/pengabungan wilayah dan/atau pergantian nama tempat.
33.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama dan datang ketempat yang baru.
34.Domisili adalah tempat kediaman yang sah (resmi) berdasarkan dokumen kependudukan.
35.Mutasi Data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tinggal.
36.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
37.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
38.Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak.
39.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Pencatatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, status kewarganegaraan, ganti nama dan pembatalan akta.
40.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atan musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang.
41.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
42.Tanda Bukti Pelaporan adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan pelayanan yang dilakukan kepada warga negara Indonesia mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang telah dicatatkan diluar negeri.
43.Perubahan Data/ Status Kewarganegaraan/ Ganti Nama adalah penambahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil.
44.Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaraan penduduk yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaraan Penduduk Tetap, Surat Keterangan Pendaftaraan Penduduk Sementara, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan lain-lain.
45.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Bentuk Keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi Surat Keterangan Penolakan, Surat Keterangan Belum Kawin dan lain-lain.
46.Surat... 7
46.Surat Pertanggung Jawaban Mutlak disingkat dengan SPTJM yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan suami dan istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/ wali/ pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
47.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregrat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
48.Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/ kota/ provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau unit pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal.
49.Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
50.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
51.Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
52.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang hasil untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
53.Izin Tinggal Tetap adalah Izin Tingal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
54.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan.
55.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukan bukti itu membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
56.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
57.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
58.Petugas Registrasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Kependudukan serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 8