1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Struktur...
7.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
9.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
10.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
12.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Tertib Tata Ruang.
14.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
16.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru, yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Banjarbaru, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota Banjarbaru yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Banjarbaru.
19.Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota adalah tujuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan yang mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
20.Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan Pola Ruang wilayah kota.
21.Rencana...
21.Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota adalah rencana yang mencakup rencana sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota, meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan lainnya.
22.Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota atau regional.
23.Sub Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disingkat SPPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, atau administrasi yang melayani Bagian Wilayah Perkotaan.
24.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat PPL merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial atau administrasi lingkungan permukiman pada skala pelayanan kecamatan, kelurahan dan rukun warga.
25.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
26.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengairan air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
27.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
28.Rencana Pola Ruang Wilayah Kota adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kota yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang memberikan gambaran Pemanfaatan Ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
29.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau Budi Daya.
30.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan.
31.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya buatan.
32.Badan Air yang selanjutnya disingkat BA adalah kumpulan air yang besarnya, antara lain, bergantung pada relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu dan sebagainya, misalnya sungai, rawa, danau, laut dan samudra.
33.Kawasan...
33.Kawasan Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya yang selanjutnya disebut Kawasan PTB adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan gambut.
34.Kawasan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut Kawasan HL adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
35.Kawasan Perlindungan Setempat yang selanjutnya disebut Kawasan PS adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas dan penyediaan tata air dan kelancaran serta ketertiban pengaturan dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air.
36.Kawasan Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
37.Rimba Kota yang selanjutnya disebut RTH-1 adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Rimba Kota oleh pejabat yang berwenang.
38.Taman Kota yang selanjutnya disebut RTH-2 adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
39.Taman Kecamatan yang selanjutnya disebut RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
40.Taman Kelurahan yang selanjutnya disebut RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
41.Taman RW yang selanjutnya disebut RTH-5 adalah Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga Masyarakat, serta kegiatan Masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.
42.Taman RT yang selanjutnya disebut RTH-6 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.
43.Pemakaman yang selanjutnya disebut RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
44.Jalur...
44.Jalur Hijau yang selanjutnya disebut RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA) sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
45.Badan Jalan yang selanjutnya disingkat BJ adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama.
46.Kawasan Pertanian yang selanjutnya disebut Kawasan P adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
47.Kawasan Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut Kawasan P-1 adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
48.Kawasan Hortikultura yang selanjutnya disebut Kawasan P-2 adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
49.Kawasan Perkebunan yang selanjutnya disebut Kawasan P-3 adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
50.Kawasan Peternakan yang selanjutnya disebut Kawasan P-4 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
51.Kawasan Perikanan Budi Daya yang selanjutnya disebut Kawasan IK-2 adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana dan sarana umum yang ada.
52.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Kawasan PTL adalah Kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
53.Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disebut Kawasan KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana Tata Ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54.Kawasan Pariwisata yang selanjutnya disebut Kawasan W adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
55.Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kawasan PM adalah Kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
56.Kawasan...
56.Kawasan Perumahan yang selanjutnya disebut Kawasan R adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
57.Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang selanjutnya disebut Kawasan FUS adalah Fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan Kawasan komersial.
58.Kawasan Infrastruktur Perkotaan yang selanjutnya disebut Kawasan IR adalah Kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasum fasos, ruang terbuka non hijau dan tempat evakuasi bencana).
59.Kawasan Campuran yang selanjutnya disebut Kawasan C adalah Kawasan yang direncanakan terdiri atas minimal 3 (tiga) fungsi (campuran hunian dan nonhunian) dengan luas 0,5-60 hektare, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkesesuaian, saling melengkapi, saling mendukung, terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan Kawasan ramah pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.
60.Kawasan Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya disebut Kawasan K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, dan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
61.Kawasan Perkantoran yang selanjutnya disebut Kawasan KT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan, pelayanan publik dan perkantoran swasta sebagai tempat bekerja, tempat berusaha, dan dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial pendukungnya.
62.Kawasan Transportasi yang selanjutnya disebut Kawasan TR adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk kegiatan dan kepentingan transportasi dan perhubungan darat, laut, dan udara pada skala pelayanan nasional dan provinsi dan jasa pelayanan transportasi yang mendukung.
63.Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kawasan HK adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi hankam, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.
64.Kawasan Strategis adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta pendayagunaan sumber alam dan teknologi.
65.Ketentuan...
65.Ketentuan Umum Zonasi yang selanjutnya disebut KUZ adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.
66.Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
67.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
68.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
69.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
70.Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat.
71.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
72.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
73.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
74.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
75.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disebut SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
76.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
77.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
78.Bahan...
78.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.