(1)Tunjangan alat kelengkapan dan! tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasall2 aiat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpin~ dan Anggota DPRDyang duduk dalam badan musyawarah, komisi, bad anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kele gkapan lain. I !
(2)Tunjangan alat kelengkapan dan I tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.ketua, sebesar 7,5% (tujuh kama llima persen);
b.wakil ketua, sebesar 5% (lima persenj,
c.sekretaris, sebesar 4% (empat petlsen);dan
d.anggota, sebesar 3% (tiga persenj] dari tunjanganjabatan ketua DPRD.! ! (3} Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat I kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. ' Pa~8
(1)Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD~
(2)Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3)Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. ,
(1)Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRDterdiri atas :
a.jaminan kesehatan; ,
b.jaminan kecelakaan kerja;
c.jaminan kematian; dan
d.pakaian dinas dan atribut.
(2)Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRDdisediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya;
b.kendaraan dinas jabatan; dan '
c.belanja rumah tangga. I I
(3)Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat AnggotaDPRDdapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.tunjangan transportasi. I I i 6
(1), Pasalil0 i
(1)Jaminan kesehatan sebagaimana d~~ud dalam Pasal 9 ay.at (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepadg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan! +an peraturan perundang- undangan. i
(2)Jaminan kesehatan sebagaimana dib~sud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentufm ~eraturan perundang-undangan. (3}Selain jaminan kesehatan.sebagaim~a.~imaksud pada ayat [I], Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan Idihltarcakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. I ~
(4)Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) ka1i dalam 1 [satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak, Pasal i.l l Jaminan kecelakaan ketja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c .diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan ketja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ; Pasal :12
(1)Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)huruf' d terdiri atas:
a.pakaian sipil harlan disediakan 2!(dua] pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.pakaian sipil resmi disediakan I (satu) pasang dalam } (satu) tahun;
c.pakaian sipi1lengkap disediakan ~ (dua) pasang dalam 5 (lima)tahun;
d.pakaian dinas harlan lengan panjang .disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan :
e.pakaian yang bercirikan khas daerah .disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu] tahun. !
(2)Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. :
(3)standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Walikota. Pasal i13 ;
(1)Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7: I I! I
(2)Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan begi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3)Pemakaian rumah negara dan perlbnJ,apannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud p~d*a ..at (I) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagai ana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pera. an perundang-undangan. I
(4)Pemeliharaan rumah negara dan perlen kapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud paqa a: at (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya seb~' a dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. i ; !
(5)Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti a;u berakhir masa bakti, rumah negara dan p.erlengkap.annya sertja. endaraan d.inas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik] ke ada Pemerintah Daerah paling lambat I (satu] bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. ;
(6)Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat Ii (satu] bulan sejak tanggal berhenti atau berakhimya masa bakti. Pasal :14
(1)Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, danl atau diubah status hukumnya.
(2)Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)itidak dapat diubah. Pasal !IS
(1)Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2)Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sehagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3)Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat [I] diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. .
(4)Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota:DPRDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. 8
(5)Bagi suami dan!atau istri yang niend~duki jabatan sebagai Pimpinan danfatau Anggota DPRD pada DPRp Yig sarna hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. _ _ !
(6)Bagi Pimpinan dan Anggota DPRDi yarlg suami atau istrinya menjabat sebagai Walikotaj WakilWalikotatidak 1berikantunjangan perumahan.
(7)Bagi Pimpinan danf atau Anggota p..P~ yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan d I tunjangan transportasi. pasal161 Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ~3~rta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dUn.. ud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan AnggotaiDP D secara bersamaan. ! Pasal_17
(1)Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan.. kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan. standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, .kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. _
(3)Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan An~ota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan AnggotaDPRDprovinsi.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Walikota.