1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Banjarbaru.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
7.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarbaru;
8.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
10.Objek Pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak dan dibebankan kepada subjek pajak;
11.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang;
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
13.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
14.Badan adalah... 6
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya temasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
15.Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel;
16.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
17.Pengusaha Hotel adalah orang atau sekelompok orang yang membentuk Badan usaha Indonesia berBadan hukum yang melakukan kegiatan usaha Hotel;
18.Tamu Hotel adalah setiap orang yang menginap di Hotel dengan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.Motel/losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh layananan penginapan;
20.Penginapan adalah usaha penginapan yang meliputi usaha penginapan remaja, usaha pondok wisata dan usaha sejenisnya;
21.Usaha Penginapan, wisma, home stay, graha wisata, mess dan losmen dan apapun namanya memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar termasuk klasifikasi usaha Hotel tanda bunga melati;
22.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran;
23.Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering;
24.Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya yang menyelenggarakan usaha Restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya serta jasa boga/katering;
25.Jasa Boga/Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis dan tidak tertulis;
26.Nota Pesanan atau Bon Penjualan / Bill adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak saat mengajukan pembayaran atas pelayanan di Restoran/rumah makan, Kafe, bar dan sejenisnya yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang;
27.Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan;
28.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran;
29.Penyelenggara... 7
29.Penyelenggara hiburan adalah perorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara kecuali penyelenggara, karyawan artis dan petugas yang hadir untuk melakukan tugas pengawasan;
30.Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM adalah nilai jual yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung;
31.Tanda masuk adalah suatu benda atau alat yang sah dan dengan nama dalam bentuk apapun yang digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan;
32.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
33.Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan menganjurkan atau mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau Badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum;
34.Panggung/lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah Reklame;
35.Penyelenggara reklame adalah perorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk Badan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
36.Kawasan / Zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame;
37.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah Nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame;
38.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah keseluruhan pembayaran / pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagaimana sampai dengan bangunan reklame rampung dipancarkan diperagakan di tayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diijinkan;
39.Nilai Strategis Lokasi Reklame yang selanjutnya disingkat NSL adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha;
40.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;
41.Pelanggan Perusahaan Listrik Negara adalah setiap orang pribadi atau Badan usaha yang menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara atau bukan Perusahaan Listrik Negara;
42.Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PT.PLN adalah Perusahaan Listrik Negara yang menjual Tenaga Listrik kepada masyarakat;
43.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; 44.Parkir... 8
44.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya;
45.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
46.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah dan batuan di bawah permukaan tanah termasuk di dalamnya air tanah tertekan dan air tanah bebas;
47.Air Tanah Bebas adalah kedudukan akuifer tidak dibatasi/disekat oleh lapisan kedap air berupa pasir dan lempung;
48.Air Tanah Tertekan adalah kedudukan akuifer, pada batasan atas dan bawahnya tersekat/dibatasi oleh Pasir/lempung;
49.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah;
50.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet;
51.Pengambilan Sarang Burung Walet adalah kegiatan pengambilan sarang burung walet di luar habitat alami yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan;
52.Pengusahaan Sarang Burung Walet adalah kegiatan pemanfaatan sarang burung walet yang berasal dari pengusahaan burung walet yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan;
53.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fucliap haga, collocalia esculanta, dan collocalia linchi;
54.Sarang Burung Walet yang selanjutnya disingkat SBW adalah hasil produksi burung walet yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang dan bertelur serta menetaskan anakan burung walet;
55.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Selanjutnya Disebut PBB Perdesaan Dan Perkotaan Adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
56.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;
57.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
58.Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan;
59.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan;
60.Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas adalah hubungan antara seseorang dengan mereka yang menurunkannya (ayah, ibu, anak kandung);
61.Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah adalah merupakan hubungan antara seseorang dengan bapak asal dan keturunannya (kakek, ayah);
62.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang/atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusahaan Hotel termasuk didalamnya biaya pelayanan. 63.Bendahara... 9
63.Bendahara penerimaan adalah petugas yang ditunjuk untuk menerima menyimpan menyetorkan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
64.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
65.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
66.Juru Tagih adalah petugas yang ditunjuk menerima dan memeriksa data tagihan objek kerja serta menagih kepada orang yang menjadi subjek dari objek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk diproses lebih lanjut;
67.Juru Sita Pajak adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan, dan menguasai barang atau harta Wajib Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
68.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak;
69.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
70.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
71.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
72.Kantor Pelayanan Piutang dan Leasing Negara adalah kantor pelayanan piutang dan lelang negara wilayah kerjanya meliputi Daerah.
73.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 74.Surat... 10
74.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD juga merupakan SPTPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
75.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
76.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
77.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
78.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
79.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
80.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
81.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
82.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan Daerah.
83.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Pokok yang telah didaftarkan menjadi identitas bagi setiap Wajib Pajak.
84.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat fisik maupun elektronik yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
85.Putusan Banding adalah putusan Badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
86.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 87.Penagihan... 11
87.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
88.Penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan tertentu.
89.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan perpajakan Daerah.
90.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang memuat ketentuan pidana.
91.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;