1.Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
2.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
5.Perangkat Daerah...
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan Pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
8.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
9.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
11.Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
12.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota.
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
16.Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
17.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
18.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
19.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
20.Infrastruktur Pendukung SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak bukan Aplikasi SPBE, dan fasilitas pada Perangkat Daerah yang menjadi penunjang pendukung untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
21.Infrastruktur...
21.Infrastruktur Keamanan SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang digunakan untuk melakukan proses pengawasan, perlindungan, analisis, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan atas insiden keamanan informasi dalam mengamankan SPBE.
22.Sistem penghubung layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
23.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
24.Pelayanan Non Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi internal penyelenggara Pelayanan Publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
25.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah.
26.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
27.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
28.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan Pemerintah Daerah lain.
29.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
30.Pusat data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
31.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
32.Pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
33.Repository adalah tempat penyimpanan kumpulan-kumpulan software/aplikasi yang bisa diunduh untuk digunakan.
34.Virtual Private Server (VPS) adalah teknologi server tentang sistem operasi dan perangkat lunak yang memungkinkan sebuah mesin dengan kapasitas besar dibagi ke beberapa mesin virtual dimana tiap mesin virtual ini melayani sistem operasi dan perangkat lunak secara mandiri dan dengan konfigurasi yang cepat.
35.Kode Sumber adalah kode-kode kunci pada database yang digunakan untuk pengembangan dan perubahan database.
36.Disaster Recovery...
36.Disaster Recovery Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Informasi yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
37.Interoperabilitas adalah Koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE.
38.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menerapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.