1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian dari daerah Kota yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pimpinan dari bagian dari daerah Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
7.Kelurahan… 3
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Lurah adalah pimpinan bagian wilayah dari Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
9.Lembaga Sosial dan/atau Ekonomi adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial.
10.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Keadaan Darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya, meskipun dapat diperkirakan.
12.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau angin puting baliung, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
13.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
14.Rawan Pangan Kronis adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakatnya secara permanen.
15.Rawan Pangan Transien adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakatnya secara sementara.
16.Rawan Pangan Pasca Bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
17.Gizi Buruk adalah keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurun berdasarkan umur.
18.Harga Normal adalah harga rata-rata beras 3 (tiga) bulan terakhir.
19.Gejolak Harga adalah kenaikan harga ditingkat konsumen mencapai lebih dari 25% dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah).
20.Kelompok Sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan.
21.Tim Pelaksana… 4
21.Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Daerah selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Walikota untuk menyalurkan cadangan pangan Daerah pada Pemerintah Kota Banjarbaru.
22.Masyarakat adalah suatu kelompok yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah sistem, baik semi terbuka maupun semi tertutup, dimana interaksi yang terjadi di dalamnya adalah antara individu-individu yang ada di kelompok tersebut.