1.Daerah adalah Daerah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Dihapus
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Usaha jasa konstruksi
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah Non Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Non Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak berhubungan langsung dengan bidang usaha jasa konstruksi.
7.Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
8.Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
9.Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah badan usaha jasa konstruksi yang berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia.
10.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
11.Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
12.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
13.Konsultasi... 5
13.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
14.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJKN yang dinyatakan ahli dan dibidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
15.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJKN yang dinyatakan ahli dan dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
16.Perusahaan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut perusahaan adalah BUJKN atau orang pribadi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konsultansi dan/atau pekerjaan konstruksi.
17.Perusahaan Cabang adalah perusahaan yang merupakan bagian perusahaan yang dapat menandatangani serta melaksanakan kontrak.
18.Pengurus Perusahaan adalah Komisaris Perusahaan (fungsi Pengawasan) dan Direksi/ Penanggung jawab perusahaan (fungsi Operasional) sesuai dengan Akta Pendirian perusahaan atau akta perubahannya.
19.Domisili adalah tempat pendirian dan/ atau kedudukan/alamat badanusaha yang tetap dalam melakukuan kegiatan usaha jasa konstruksi.
20.Sertifikat Badan Usaha selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
21.Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
22.Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
23.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
24.Lembaga Pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25.Dihapus
26.Sertifikasi... 6
26.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
27.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
28.Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas suatu badan usaha Jasa Konstruksi.
29.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha Jasa Konstruksi.
30.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
31.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah unsur pelaksanan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
32.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut;