1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah...
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Banjarbaru.
7.Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Banjarbaru.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
9.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi pengolahraga, Olahragawan, pembina Olahraga, dan tenaga keolahragaan.
11.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
12.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
13.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
14.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang Olahraga.
15.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
16.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang/jenis Olahraga atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional yang bersangkutan.
18.Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, dan/atau Olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau Olahragawan.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
20.Olahraga...
20.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
21.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus menerus untuk Kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
22.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
23.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
24.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
25.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau gangguan sensorik dalam jangka waktu lama.
26.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan atau tim dalam kegiatan Olahraga.
27.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau penghargaan keolahragaan.
28.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
29.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
30.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk media elektronik dan cetak, produk barang dan/atau jasa.
31.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
32.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
33.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Informasi Keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data keolahragaan meliputi Organisasi Olahraga, sarana dan prasarana, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan Olahraga.
35.Setiap Orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
36.Masyarakat...
36.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan di Daerah.