menetapkan Peraturan Daerah t~ntang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah KOF Banjarbaru;
1.Pasal 18 ayat (6) pndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tapun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); i
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daer4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2;014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara R~publik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir I dengan Undang-Undartg Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua A~s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I~donesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); : Menimbang Mengingat 2
4.Peraturan Menteri Dal Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indon sia Tahun 2015 Nomor 2036);
5.Peraturan Daerah Ko Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemben an dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar aru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Ko Banjarbaru Nomor 37); Menetapkan Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAE H KOTA BANJARBARU dan WALIKOTA BANJARf3ARU MEMUTUSKANI: PERATURAN DAERAH I TENTANG PENCABUTAN I PERATURAN DAERAH KqTA BANJARBARU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG UiRUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANG~N PEMERINTAH KOTA BANJARBARU. I i Pasal 1 I Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan! Pemerintah Kota Banjarbaru {Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahu~ 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. i i Pasa12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. i ! Ditetapkan di Banjarbaru pad, tan al 4 septerp.;x~:c 2017 W4I ! I Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal .; sep~e:lbsr 2017 SE ,~",,,,,,,,,,,,,DAERAH KOTA BANJARBARUT~UN 2017 NOMOR 7 ! NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH ~OTA BANJARBARU PROVINSI , KALIMANTANSELATAN(86/2017) ! 3 PENJELAS ATAS PERATURANDAERAHKOT BANJARBARU NOMOR 7 TAHU 2017 TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAHKOTA ANJARBARUNOMOR2 TAHUN 2008 TENTANGURUSANPEMERINTAHANANGMENJADIKEWENANGAN PEMERINTAHKOTAB JARBARU I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Uru an Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kab/kota sebag . pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peratfran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. I Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-¥ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk pembentukan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kab/Kota ~dak diatur sehingga Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 'rahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditinjau kembali/ dicabut. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 CukupJelas Pasal 2 CukupJelas i l I TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTABANJPffiBARUNOMOR71 I i I ! i i i I I I i TENTANG PENCABUTANPERATURANJL.IrYL~"_~"1.11 NOMOR2 TAHUN2008 TENTANGURUSAN KEWENANGANPEME~NTAH BANJARBARU 2017 KOTABANJARBARU J\HANYANGMENJADI J\ BANJARBARU Mengingat WALIKOTA
a.bahwa sebagai ""'_"_Q.A''l'~.,Q,Q'"'' Pasal 251 ayat (2)Undang Undang Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan U Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan tusan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 1 /0283/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu '-U.\...a.u
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota B8.1nlarba Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Banjarbaru;
1.Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara RepublikIndonema 1945;
2.Undang-Undang 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Banjarbaru Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N 3822);
3.Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Menimbang 2
4.Peraturan Menteri Dal NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indon sia Tahun 2015 Nomor 2036);
5.Peraturan Daerah Ko Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemben kan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar aru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Ko Banjarbaru Nomor 37); Dengan Persetujuan DEWANPERWAKILANRAKYATDAE H KOTABANJARBARU dan WALIKOTABANJ MEMUTUSKANI: Menetapkan PERATURAN DAERAH I TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH K~'A BANJARBARU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG U USAN PEMERINTAHANYANG MENJADI KEWENANG PEMERINTAH KOTA BANJARBARU. I Pasall I Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenang~ JPemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tah~l 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. I Pasa12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tan~al diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin~ pengundangan peraturan daerah ini denganpenempatannyadalam Lem~aranDaerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru :1~al~:ep"e;;u,~. 2017 I SE Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal ..::1- 3'~:p~e:';)er 2017 I DAERAHKOTABANJARBARUTiUN 2017 NOMOR '{ NOMOR REGISTER PERATURANDAERAH iOTA BANJARBARU KALIMANTANSELATAN(86/2017) I PROVINSI 3 PENJELASA ATAS PERATURANDAERAHKOT BANJARBARU NOMOR 7 TAHU TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAHKOTA ANJARBARUNOMOR2 TAHUN 2008 TENTANGURUSANPEMERINTAHANANGMENJADIKEWENANGAN PEMERINTAHKOTAB JARBARU I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Uru Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kab/kota sebag . pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Pr0:p. si dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Pera an Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urus Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 aya (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae ah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-I ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- ndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk p mbentukan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kab/Kota dak diatur sehingga Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 'ahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan P, merintah Kota Banjarbaru perlu ditinjau kembali/ dicabut. II. PASALDEMIPASAL Pasa11 CukupJelas Pasal 2 CukupJelas TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTABANJ ARUNOMOR71