1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggota Perpustakaan adalah pemustaka yang terdaftar sebagai anggota dan mendapatkan kartu anggota yang memudahkan anggota dan penyelenggara dalam pelayanan.
6.Pemustaka adalah pengguna segala layanan yang disediakan perpustakaan baik berupa buku, maupun yg berupa audio, video, aplikasi dan jaringan internet, baik perorangan, maupun kelompok atau lembaga.
7.Otomasi Perpustakaan adalah penggunaan komputer, aplikasi dan jaringan internet bagi efektifitas dan efisiensi pelayanan perpustakaan secara terpadu.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam berupa audio, video, aplikasi dan lain-lain yang diselenggarakan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk didalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam berupa audio, video, aplikasi dan lain-lain yang diselenggarakan secara profesional dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan disajikan dalam pelayanan.
10.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada didalam negeri maupun diluar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
11.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang relatif bersifat permanen.
12.Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang tidak permanen.
13.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
14.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial (cacat/kelainan fisik) dan sosial ekonomi.
15.Perpustakaan… 4
15.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
16.Perpustakaan Pribadi adalah Perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
17.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah pertama yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
18.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
19.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
20.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
21.Fasilitas Umum adalah tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, obyek rekreasi, terminal dan Kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.
22.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan