(1)Pemerintah Daerah ses penilaian kualitas air limb dengan berpedoman pada ditetapkan Pemerintah Lingkungan Hidup dan Iata
(2)Penilaian kuaIitas air limb
(1)dilakukan paling sedikit kewenangannya melakukan bagi usaha dan Iatau kegiatan baku mutu air limbah yang ovinsi dan/ atau Kementerian peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (satu) kaIi dalam 1 (satu) tahun.
(1)Setiap badan usaha dan/a u badan hukum yang membuang danl atau memanfaatkan . limbah, wajib mendapat izin tertuIis dari Walikotamelal . instansi yang berwenang. 11
(2)Izin sebagaimana dimaksu pada ayat [I] adalah Izin PengelolaanAir Limbahyang erdiri dari :
a.Izin Pembuangan Air Limb ke sumber air; dan
b.lzin Pemanfaatan Air Limb ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3)Instansi yang berwenang seb gaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.menolak permohonan . . tidak dilengkapidengan izi
b.mencantumkan persyara dalam izin lingkungan limbah. pembuangan air limbah yang lingkungan;dan dan ketentuan yang tercantum e dalam izin pembuangan air
(4)Izin pembuangan air limbah ebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diterbitkan setelah mem uhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
(5)Ketentuan lebih lanjut men enai persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan air li bah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut de gan Peraturan Walikota.
(1)Setiap Orang dari/atau Bad yang melakukan pencemaran air pada sumber air, w ib melakukan penanggulangan pencemaran air.
(2)Penanggulangan pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan deng cara:
a.menghentikan sementara sebagian atau seluruh sumber dampak yang mengakiba pencemaran sumber air;
b.menangani secara teknis s ber air yang tercemar;
c.mengamankan dan menye amatkan masyarakat, hewan dan tanaman;
d.mengisolasi lokasi terjadi air, sehingga dampaknya
e.cara lain sesuai dengan dan teknologi.
(3)Dalam hal Orang dania u Badan tidak melaksanakan penanggulangan pencemar air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pe rintah Daerah dapat:
a.memaksa untuk mel penanggulangan pencemaran air pada sumber air yang ilakukannya;
b.menunjuk pihak tiga untuk melaksanakan penanggulangan pencem an air pada sumber air tersebut.
(4)Biaya pelaksanaan anggulangan pencemaran air sebagaimana dimaksud pa a ayat (1) dan ayat (3) menjadi tanggung jawab Orang arr/atau Badan hukum yang melakukan pencemaran air. ya pencemaran air pada sumber dak meluas atau menyebar; dan rkembangan ilmu pengetahuan 12 Bagian Ke nam Pemulihan Ku .tas Air
(1)Setiap Orang danjatau Bad yang melakukan pencemaran air pada sumber air waji melakukan pemulihan akibat pencemaran yang dilakukann a.
(2)Pemulihan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak akan dengan cara:
a.membersihkan media air ada sumber air dan tanah yang tereemar;
b.menutup sebagian atau seluruh sumber dampak yang mengakibatkan pencemar
c.merelokasi usaha danl tau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran pencemaran air pada sumber air; danjatau
d.cara lain sesuai dengan rkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Dalam hal kondisi pencemar air berdampak bagi kesehatan manusia, flora dan fau a, Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Terpadu y g anggotanya terdiri dari Instansi terkait serta elemen masyar t yang peduli terhadap upaya pemulihan pencemaran air.
(4)Tim Terpadu sebagaimana imaksud pada ayat (3) bertugas untuk memastikan pulihny kualitas air sesuai baku mutu yang telah ditetapkan.
(5)Ketentuan lebih lanjut engenai tata cara pemulihan pencemaran air sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peratur Walikota. BAB PENYEDIAANI
(1)Pemerintah Daerah menye iakan informasi dalam bentuk publikasi kepada masyar t mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pence aran air.
(2)Informasi sebagaimana dim sud pada ayat (1)meliputi:
a.informasi sumber pencem berdasarkan hasil inventarisasi;
b.informasi sumber air yan memuat antara lain:
1.debit maksimum dan inimum sumber air;
2.kelas air, status mu air, dan daya tampung beban pencemaran air pada ber air; dan
3.mutu air sasaran se kegiatan dan pencapaian program pengendalian pencem an air pada sumber air.
c.izin yang berkaitan den an pembuangan air Iimbah dan pemanfaatan air limbah; an
d.peraturan perundang-u dangan yang terkait dengan pengelolaan kualitas air d pengendalian pencemaran air.
(3)Pemerintah Daerah mel an pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud pad ayat (1)paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 13 BABVI HAK, KEWAJIBAN D N LARANGAN Setiap Orang dan/ atau Badan me punyai hak untuk:
a.mendapatkan kualitas air yang esuai dengan baku mutu;
b.mendapatkan informasi menge ai status mutu air, pengelolaan kualitas air dan pengendalian ncemaran air;
c.menyampaikan laporan, pen duan dan/ atau gugatan atas tezjadinyapencemaran air; dan
d.berperan serta dalam rangk pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
a.menjaga dan/ atau memelihar pelestarian kualitas air pada sumber air;
b.mencegah, menanggulangi se mengendalikan pencemaran air pada sumber air; dan
c.melakukan efisiensi pemanfaa penggunaan sumber air. ang melakukan usaha dan/ atau dan berpotensi mencemari air, Setiap Orang dan/atau Badan kegiatan yang menghasilkan lim wajib:
a.menyediakan tempat penampu untuk limbah padat, cair d (B-3)dengan sistem terpisah limbah; dan
b.melakukan pengelolaan limb ke sumber air danyatau ke tan gan atau pembuangan sementara Bahan Berbahaya dan Beracun rdasarkan jenis dan karakteristik terlebih dahulu sebelum dibuang
(1)Setiap Orang darr/atau Badan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan melakukan pemanfaatan ai limbah wajib:
a.memilikiizin pembuang limbah cair;
b.mencegah tezjadinyapen emaran air;
c.memberikan informasi g benar mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
d.menyampaikan laporan tentang ketaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke sumber air dan/ atau ke tanah; dan
e.menyampaikan laporan tentang ketaatan persyaratan izin pemanfaatan air limbah tuk aplikasi pada tanah. 14
(2)Informasi dan laporan seba aimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan dalam 6 (enam) bulan kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat aerah yang bertugas di bidang perlindungan dan pengelol lingkungan hidup danIatau pejabat yang berwenang. Dalam upaya pengendalian air, Pemerintah Daerah wajib:
a.memberikan informasi s-luasnya mengenai kebijakan pengendalian pencemaran air;
b.secara berkala mel pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan atau usaha yang menghasilk limbah danl atau menyebabkan pencemaran air;
c.menyelenggarakanpelayanan aboratorium lingkungan;
d.menerima dan menindaklanj ti laporan masyarakat tentang pencemaran air sesuai prosed yang berlaku; dan
e.memfasilitasi pelaku usaha ikro dan kecil dalam pengelolaan air limbah. Setiap orang yang melakukan us a danIatau kegiatan dilarang :
a.membuang sesuatu ke sumb r air danIatau ke tanah berupa limbah padat danIatau limb cair di atas baku mutu yang ditetapkan; dan
b.membuang sesuatu ke su ber air dan Iatau tanah berupa limbah padat darr/atau limb cair yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(1)Setiap orang dan atau org sasi kemasyarakatan mempunyai hak untuk berperan serta dal rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemar air sesuai peraturan perundang undangan.
(2)Peran serta masyarakat seb aimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembe an saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat ang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan engendalian pencemaran air pada sumber air. Walikota berkoordinasi dengan Bupati/walikota lain beserta stakeholder dalam pengelol kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih Kabupaten/Kota dibawah koor . asi Gubernur. 15 BABX PEMBINAAN DAN P NGAWASAN Walikota melakukan pembin dan pengawasan terhadap pengelolaankualitas air dan peng ndalian pencemaran air.
(1)Walikota melakukan pembina untuk meningkatkan ketaatan Orang dan/ atau Badan dal pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air esuai kewenangannya.
(2)Pembinaan sebagaimana dim
a.penyuluhan mengenai pe berkaitan dengan pengelol sud pada ayat (1)meliputi: an perundang-undangan yang kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b.mendorong upaya pener pan teknologi pengolahan air limbah;
c.mendorong upaya minimi si limbah yang bertujuan untuk efisiensipenggunaan sumb r daya;
d.mendorongupaya pemanfa tan air limbah;
e.mendorong upaya penerap teknologi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi;
f.menyelenggarakan pelatih ,mengembangkan forum-forum bimbingan danj atau ko sultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran ir; dan/ atau
g.penerapan kebijakan insen dan/ atau disinsentif.
(3)Walikota melakukan pembi usaha dan/ atau kegiatan skala kecil d sesuai dengan kewenangannyaantara lain
a.mendorong danjatau me bangun sarana dan prasarana pengelolaanair limbah terp du;
b.memberikan bantuan sar a dan prasarana dalam rangka penerapan minimisasi air . bah, pemanfaatan limbah, dan efesiensisumber daya;
c.mengembangkanmekanis e percontohan; danJ atau
d.menyelenggarakan pelatih ,mengembangkan forum-forum bimbingan, danJ atau onsultasi teknis di bidang pengendalian pencemaran .
(4)Walikota melakukan pem inaan terhadap pengendalian pencemaran air dari rumah tangga sesuai dengan kewenangannyaantara lain elalui:
a.membangun sarana dan pr sarana pengelolaanair limbah;
b.mendorongmasyarakat me ggunakan septic tank yang sesuai dengan persyaratan sanita i;
c.mendorong swadaya rna yarakat dalam pengelolaan air limbah rumah tangga;
d.mernbentuk kelompok sw aya masyarakat (KSM) darr/atau kader-kader masyarakat d am pengelolaanair limbah rumah tangga;
e.mengembangkanmekanis e percontohan; 16
f.melakukan penyebaran i formasi danjatau kampanye pengelolaanair limbah rum tangga; danj atau
g.menyelenggarakan pelatih ,mengembangkan forum-forum bimbingan danj atau ko sultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran . pada sumber air dari limbah rumah tangga.
(1)Walikota melaksanakan ngawasan terhadap penaatan penangungjawabusaha danja u kegiatan atas:
a.persyaratan yang tercantu dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuan an air limbah ke sumber air;
b.persyaratan yang tercan dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pernanf tan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
c.persyaratan teknis pengen ian pencemaran air bagi usaha danjatau kegiatan yang t cantum dalam dokumen Amdal atau Upaya PengelolaanL· gkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui atau direkomendasikanoleh W . ota.
d.Ketentuan yang ditetap dalam peraturan perundang- undangan dibidangperlind gan dan pengelolaanlingkungan hidup.
(2)Pelaksanaan pengawasan seb aimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikankepada k pala SOPDyang berwenang.
(3)Pengawasan sebagaimana di aksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh PPLHD.
(4)PPLHDsebagaimana dimaks d pada ayat (3) ditetapkan oleh Walikotaatas usul KepalaSO D yang berwenang.
(1)PPLHDsebagaimana dimaksu dalam Pasal 34 ayat (3)dan ayat
(4),berwenang:
a.melakukan pemantauan;
b.meminta keterangan;
c.membuat salinan dari do en danj atau membuat catatan yang diperlukan;
d.memasuki tempat tertentu;
e.memotret;
f.membuat rekaman audio vi ual;
g.mengambilsampel;
h.memeriksa peralatan;
i.memeriksainstalasi danj a u alat transportasi; danj atau
j.menghentikan pelanggarantertentu.
(2)Dalam melaksanakan tuga nya, PPLHD dapat melakukan koordinasidengan pejabat pe yidik pegawainegeri sipil.
(3)Penanggung jawab usah danj atau kegiatan dilarang menghalangipelaksanaan tu as PPLHD. 17 BAB SANKSIADMI dalarn Pasal 26, Pasal 27 ayat si administratif.
(1)Pelanggaran terhadap ketentu
(1)dan Pasal 29 dikenakan s
(2)Jenis - jenis sanksi adminis atif sebagairnana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa :
a.teguran tertulis;
b.paksaan pemerintah daerah
c.pembekuan izin lingkungan danIatau
d.pencabutan izin lingkungan
(3)Paksaan Pemerintah Daerah ebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf b berupa:
a.penghentian sementara ke .atan produksi;
b.pemindahan sarana produk i;
c.penutupan saluran pembu gan air limbah ke sumber air danj'atau ke tanah;
d.penyitaan terhadap bar g atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
e.penghentian sementara sel ruh kegiatan; atau
f.tindakan lain yang b rtujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindak memulihkan fungsi lingkungan hidup; hingga
g.pembongkaran tempat u a danl atau kegiatan.
(4)Pengenaan paksaan Pemerin Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dapat d iatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran y g dilakukan menimbulkan:
a.ancarnan yang sangat seri s bagi manusia dan lingkungan hidup;
b.darnpak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran d Iatau perusakannya; dan/ atau
c.kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencem an danj atau perusakannya.
(1)Selain pejabat penyidik umu yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas . dak pidana yang sebagaimana dimaksud dalarn Peraturan aerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Nege Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang pe angkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Wewenangpenyidik sebagim a dimaksud pada ayat (1)adalah:
a.menerima laporan atau p ngaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.melakukan tindakan pe a pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriks
c.menyuruh berhenti seseor g tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.melakukan penyitaan bend dan atau surat; 18
e.mengambilsidikjari dan me otret seorang tersangka;
f.memanggil orang untuk idengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan orang yang diperlukan dalah hubungannya dengan peme saan perkara;
h.mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik P lisi Negara Republik Indonesia bahwa tidak terdapat c p bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak idana dan selanjutnya melalui penyidik Polisi Negara Rep blik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada pe ntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.mengadakan tindakan lai menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)Penyidik sebagaimana dim ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor8 Tahun 1981tentang KitabUndangU dang Hukum AcaraPidana.
(1)Setiap orang yang melanggar etentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pas 21 ayat (1) danjatau Pasal 22 ayat (I) diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda palingbanyak Rp.SO.O0.000,00 (limapuluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)Setiap orang danjatau ba an yang dengan sengaja, lalai danj'atau melanggarbaku m air, baku mutu air limbahyang mengakibatkan pencemaran danj atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sank i pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap orang danj atau badan y g telah memilikiizin pembuangan air limbah yang telah ada sebe m berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan d am jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesu . an dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 20 BABXV KETENTUANPE pada tanggal diundangkan.Peraturan Daerah ini mulai berl Agar setiap orang mengetahuiny memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan nempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. 2017 Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2 cL-L;;):)::r 2017 SEK ARIS DAERAH, ARU TAHUN 2017 NOMOR NOMOR REGISTER PERATU DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSIKALIMANTANSELATAN( 130/ 2017) 21 PENJELASA ATAS PERATURANDAERAHKOT BANJARBARU NOMOR 8 TAHU 2017 PENGELOLAANKUA ITASAIR DANPENGENDALIANPEN EMARANAIR I. UMUM Air adalah sumber daya alam yan penting bagi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar t tap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Untuk menjaga atau mencapai kualitas air agar dapat dimanfaatkan se a berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, m a perlu upaya pelestarian atau pengendalian. Pelestarian kualitas air lakukan pada air tanah karena kualitas air tanah akan sulit untuk d kembalikan bila dalam kondisi tercemar. Sedangkan pengelolaan ku itas air pada air permukaan dilakukan upaya pengendalian pencemar , yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi b mutu air. Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi an dipengaruhi oleh komponen lain. Air yang kualitasnya buruk akan m ngakibatkan kondisi lingkungan menjadi buruk sehingga akan mempeng . kondisi kesehatan penduduk serta makhluk hidup lainnya. Penurun kualitas air akan menurunkan daya guna, hasil guna, produktifitas, day dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya menurunkan kekayaan sumber dayaalam. Air sebagai komponen sumber da alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-bes ya kemakmuran rakyat. Untuk itu air pelu dikelola agar kualitas dan antitasnya dan bermanfaat bagi keidupan dan perikehidupan manusia serta makluk hidup lain agar berfungsi secara ekologi, guna m nunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usah dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif antara I' berupa pencemaran yang dapat mengancam kesediaan air, daya guna, aya dukung, daya tampung dan produktifitasnya. Agar air bermanfaat cara lestari dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangun harus dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemar Pengelolaan kualitas air dan pe gendalian pencemaran air yang dilakukan oleh Pemerintah Kota meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan. Pemerintah Daerah melakukan pengelol kualitas air di Daerah dengan menentukan baku mutu air yang lebih ketat danj'atau penambahan parameter pada air, serta sumber air, ya Pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMIPASAL Pasal 1 Dalam pasal ini memuat pengertian/ efinisi/Istilah yang bersifat teknis dan sudah baku dengan maks d agar terdapat keseragaman pengertian, dalam penafsiran p sal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. 22 Pasal 2 Cukupjelas Pasal 3 Cukupjelas Pasal 4 Cukupjelas Pasal 5 Cukupjelas Pasal 6 Cukupjelas Pasal 7 Ayat (1) Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan m sa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan alam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasar ,sehingga dapat diketahui arah program pengelolaankualitas Ayat (2) Air pada lingkungan masyar fungsi dan nilai yang tinggi dari untuk keperluan ritual dan kul t setempat dapat mempunyai spek sosial budaya. Misalnyaair al. Ayat (3) Pendayagunaan air adalah manfaatan air yang digunakan sekarang ini dan potensi air seb gai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang. Pasal 8 Ayat (I) Pembagiankelas didasarkan pa a peringkat (gradasi)tingkat mutu air, dan kemungkinan kegun nya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yan terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air KelasSatu lebih baik ari KelasDua, dan selanjutnya. Tingkatan mutu air dari se iap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya ba . suatu peruntukan air. Air baku air minum adalah air yang dap t diolah menjadi air yang layak sebagai air min dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltras , disinfeksi, dan dididihkan. Klasifikasimutu air merupak pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kela ,yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setia kelas air mensyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untu dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu. Ayat (2) Cukupjelas 23 Pasal 9 Culrupjelas PasallO Culrupjelas Pasal 11 Cukupjelas Pasal 12 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Status mutu air merupakan info asi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu te entu. Dalam rangka pengelolaan kualit s air perlu diketahui status mutu air, dengan melakukan pemanta an kualitas air. Tidak memenuhi baku. mutu air apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas air le ih buruk dari baku mutu air. Memenuhi baku mutu air adal apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas air sama atau lebih baik dari baku mutu air. Kondisi cemar dapat dibagi me ~adi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar se ang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagime jadi sangat baik dan culrup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan m nggunakan suatu indeks. Ayat (3) Cukupjelas Pasa113 Ayat (1) Mutu air sasaran adalah mutu yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka ngendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air. Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Pasal 14 Culrupjelas Pasal 15 Cukupjelas 24 Pasal 16 Cukupjelas Pasal 17 Ayat (1) Daya tampung beban pencemar perlu diketahui dalam rangka upaya pengendalian pencemar air, terutama untuk mencegah masuknya beban pencemaran y g melebihi batas kemampuan sumber-sumber air sebagai pen rimanya. Daya tampung beban pencemaran dihitung dengan odel atau rumus matematika terutama berdasarkan metode te entu dengan menggunakan data status keadaan mutu air dan d ta kuantitas air pada sumber- sumber air serta mengacu pada b mutu air. Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Pasal 18 Ayat (1) Daya tampung beban pencemar pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu kar na fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Cukupjelas Pasal 20 Ayat (1) Pembuangan air limbah ada! pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge)bukan sec a dumping dan atau pelepasan (shock discharge). Pembuangan ir limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan yang di embalikan ke formasi asalnya (di daur ulang) juga wajib men ti baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifikuntuk .enis air limbah tersebut. Pemrakarsa adalah orang badan ukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau giatan yang akan dilaksanakan. Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Ayat (4) Cukupjelas Ayat (5) Cukupjelas 2S Pasal 21 Cukupjelas Pasal 22 Cukupjelas Pasal 23 Cukupjelas Pasal 24 Informasi mengenai pengelolaan alitas air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau info asi lain yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untu diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai damp lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, bai pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang. Pemberian informasidilakukan mel ui media cetak.,media elektronik, atau papan pengumuman yang meli uti:
a.status mutu air
b.bahaya terhadap kesehatan masy akat dan ekosistem
c.sumber pencemaran dan atau pen ebab lainnya. dampaknya terhadap kehidupan asyarakat, dan atau langkah langkah yang dilakukan untuk engurangi dampak dan upaya pengelolaankualitas air dan atau pe gendaliann pencemaran air. Peran serta sebagaimana dimaks d meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara meng iukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain y g ditentukan dengan peraturan perundangan-undangan. Peran se tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian dan a u perumusan kebijaksanaan pengelolaankualitas air, pengendali pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didas kan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pand gan serta pertimbangan dalam pengambilankeputusan di bidang p ngelolaankualitas air.