Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada t ggal 18 Ok"tober 2018 Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal' 02ct 0 "~r 2018 SEKRETARISDAERAH, DAERAHKOTABANJARBARUTAHUN2018 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURANDAERAHKOTA BANJARBARUPROVINSI KALIMANTANSELATAN( 95 /2018) PENJELASAN ATAS RANCANGANPERATURANDAERAHKOTABANJARBARU NOMOR 8 TAHUN2018 TENTANG PERATURANDAERAH TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUgAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan , sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat iklim investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3237/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten/kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Retribusi Izin Gangguan. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Gangguan, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASALDEMI PASAL Pasall Cukup .Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor....!?3