1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Seketariat Daerah adalah Sekretariat Kota Banjarbaru
6.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
7.Warga Miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya / mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok minimum sedangkan secara relatif mereka masih dibawah rata rata pendapatan masyarakat yang ada disekitanya.
8.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau sekelompok orangmiskin.
9.Orang atau sekelompok orang miskin adalah penduduk Kota Banjarbaru yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yangdibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
10.Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan peraturanperundang-undangan.
11.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
12.Pengadilan...
12.Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
13.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
15.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
16.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian Bantuan Hukum Tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
17.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
18.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
19.Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
20.Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBD Kota Banjarbaru untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Banjarbaru.
22.Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum.