1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dengan Keputusan Wali Kota Banjarbaru.
8.Instansi Teknis adalah instansi atau lembaga yang terkait dengan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Banjarbaru.
9.Pemberdayaan...
9.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
11.Kemudahan adalah segala upaya mendukung kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan, pertumbuhan koperasi dan menciptakan, mengembangkan iklim usaha dan atau lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan usaha mikro.
12.Perlindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada koperasi dan usaha mikro dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan maupun perkembangan koperasi dan usaha mikro.
13.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
14.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
15.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
16.Pendidikan perkoperasian adalah pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keyakinan kepada para pemangku kepentingan dalam pengembangan koperasi.
17.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Dunia Usaha adalah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang melakukan kegiatan ekonomi dan berdomisili di Daerah.
19.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
20.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
21.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Pelaku Usaha Besar baik swasta maupun pemerintah.
22.Pusat Layanan...
22.Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PLUT KUMKM adalah unit yang memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing, dan pemulihan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah, serta wirausaha.
23.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan Oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).