Menetapkan: PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANO A:-IOOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANOOARAN 2016 MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM dan WALIKOTA BATAM Dengan Persetuj uan Bersarna
17.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batarn Tahun 2015 Nomor 3. Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 100).
16.Peraturan Daerah Kota Batarn Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah KOla Batam Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 76); IS. Peraturan Daerah KOla Batam Nomor I Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah KOla Satam Tahun 2010 Nomor I, Tambahan Lembaran Daerah KOla Batam Nomor 67);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 903);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Lelah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi ?enyelenggaraan ?emerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19); 824.512.165.312,66 32.971.000.000.00 4.651.020.000,00 1.716.454.845,00 3.000.000.000.00 Rp. Rp. Rp Rp Rp
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah
b.Belanja Hibah sejumlah
c.Belanja Bantuan SosiaJ sejumlah
d.Belanja Bantuan Keuangan
e.Belanja Tidak Terduga sejumlah (I) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 866.850.640.157,66
b.Belanja Langsung sejumlah Rp. 1.723.510.756.092,34 78.902.882.000,00 40.405.162.000.00 Rp. Rp. 4.153.500.000,00Rp. Rp. 372.028.796.622.68 1.000.000.000,00Rp. Rp. 285.224.388.321,00 Rp. 576.930.71 1.000,00 Rp. 149.347.840.000,00 Pasal 3
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pendapaian Hibah sejumlah
b.Dana Bag; Hasil Pajak dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
c.Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS-Dsejumlah
d.Dana Tunjangan Profcsi Guru PNS-Dsejumlah
e.Dana lnsentif Daerah sejumlah
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
b.Dana Alokasi Umum sejumlah
c.Dana Alokasi Khusus sejumlah 11.807.314 .693.00 126.244.064.545,00 673.439.368.401.00 80.427.731.870,53 Rp. Rp. Rp. Rp.
(2)Pendapatan AsHDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.Pajak Daerah sejumlah
b.Retribusi Daerah sejumlah
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
d.Lain-lain Pendapatan AsHDaerah yang Sah sejumlah (I) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri dan:
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 891.918.479.509,53
b.Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.011.502.939.321,00
c.Lain-lain Pendapatan yang Sah sejumlah Rp. 496.490.340.622,68 Rp. (190.449.636.796,79) Rp. 190.449.636.796,79 RD' Q,OQ RD' 190.449.636.796.79 Rp. 0,00 Pasal 2 Pembiayaan Netto Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Defisit
(3)Pembiayaan Daerah :
a.Penerimaan sejumlah
b.Pengeluaran sejumlah
9.Larnpiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Oaerah;
8.Larnpiran VIII Daftar Penyertaan Modal [lnvestasi] Daerah;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Oaerah:
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan:
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah unruk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Perneriruahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara:
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja rnenurui Urusan Pernerintahan Daerah, Organisasi SKPD,Program, dan Kegiatan:
3.Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Org=is:lsi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pernbiayaan: Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD:
2.Lampiran 11 Ringkasan APBD;I. Lampiran I Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang udak terpisahkan dari Peraruran Daerah mi, terdiri dari :