1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Batam.
3.Walikota adalah Walikota Batam.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Camat adalah Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Lurah adalah Lurah di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
9.Penataan Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disebut Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, pembatasan dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
11.Lokasi Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disebut Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
12.Lokasi Permanen adalah merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
13.Lokasi Sementara adalah merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan terkendali serta bersifat sementara.
14.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
15.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disingkat TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
16.Kawasan PKL adalah bagian Daerah atau wilayah yang dibentuk berdasarkan karakteristik tertentu seperti jam operasional baik pada saat buka maupun saat tutup, batasan area, jenis usaha, tingkat keramaian atau wilayah kerja.
17.Kawasan Bebas PKL adalah kawasan di luar lokasi sementara yang terlarang bagi kegiatan PKL.
18.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api dan jalan kabel.
19.Median jalan adalah bangunan atau perkerasan/lahan terbuka yang terletak diantara 2 (dua) jalur.
20.Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalulintas pejalan kaki.
21.Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman, taman monumen dan bagian dari trotoar atau median yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
22.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.