1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Batam.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Batam.
5.Perangkat. . .
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Batam yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Masyarakat adalah masyarakat Kota Batam.
9.Adat Istiadat Melayu Kepulauan Riau adalah seperangkat nilai, kaidah dan kebiasaan yang mulia yang tumbuh dan berkembang sejak lama bersamaan dengan pertumbuhan masyarakat dalam Provinsi Kepulauan Riau yang mengatur perilaku hidup masyarakatnya.
10.Hukum Adat adalah Hukum Adat Melayu Kepulauan Riau.
11.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama hukum dan/atau ketentuan adat, nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
12.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya, ekonomi, sains dan teknologi yang sedang berlangsung.
13.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
14.Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam selanjutnya disingkat LAM adalah organisasi LAM Kepulauan Riau di Kota Batam yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, mempunyai wilayah, harta kekayaan dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Kota Batam.
15.Kebudayaan. . .
15.Kebudayaan Melayu adalah hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya yang sesuai dengan karakter, identitas dan jati diri suku bangsa Melayu yang secara geografis menempati dan berada di wilayah Kota Batam.
16.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
17.Penabalan adalah proses, cara atau perbuatan mengumumkan, meresmikan, melantik serta penganugerahan Gelar Kehormatan Adat dan/atau Tanda Kehormatan Adat kepada seseorang yang memiliki jabatan tertentu, dianggap mulia dan berjasa, diiringi prosesi Adat seperti pemasangan Tanjak, Selempang, Keris, Tudung Manto, capal dan Pingat dengan tujuan untuk berbakti, menjaga marwah dan kehormatan adat.
18.Zuriyat Nong Isa adalah keturunan Raja Isa Ibni Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda Riau V Ibni Daeng Kamboja Yang Dipertuan Muda Riau III Ibni Daeng Perani, yang membuka “Kampung Baru” yang kini dikenal dengan nama Nongsa (yang berasal dari nama timang-timangan Raja Isa – Nong Isa) dan memegang perintah atas Nongsa di Pulau Batam yang ditugaskan kerajaan Riau-Lingga pada tanggal 18 Desember 1829.
19.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam.