1.Pemerin tahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Pe:~angkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemer.ntahan Daerah Kota Batam.
3.Daerah adalah Kota Batam.
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah terse but.
5.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Ke:Julauan Riau.
8.Walikota adalah Walikota Batam.
9.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Batarr ..
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
11.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daen.h Kota Batam.
12.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangar. Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
13.Pejabat Pengelo1a Keuangan Daerah yang se1anjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBC dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
16.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKP) yang dipimpinnya.
17.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
18.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuaso. untuk melaksanakan sebagian tugas bendahara umum daerah.
19.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
20.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
21.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPC, yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
22.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
23.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fung:;ional / orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPC.
24.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional I orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25.Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, Walikota(Wakil Walikota dan
26.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daera::1 yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan APBD.
27.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahcm yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
28.Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran / pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
29.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota.
31.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapka.n serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
33.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Priori tas dan Plafon Anggaran Semen tara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal. anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalarn penyusunan RKA- SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
35.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yan~; berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
36.Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat P'ngelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA- PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badanjbagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
37.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
38.Prakiraan Maju (fon.vard estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
39.Kinerja adalah keluaran(hasil kegiatanjprogram yang akan atau telah sehubungan dengan penggunaan anggaran kuantitas dan kualitas yang terukur. dari dicapai dengan
40.Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
41.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemel'intahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
42.Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/ atau susunan peme-:intahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
43.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang di::>ediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesua:_ dengan misi SKPD.
44.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumter daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya terse but sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
45.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
46.Keluaran (output) adalah barang atau ja,;a yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 4 7. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan-kegiatan dalam satu program. yang dari,
48.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
49.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
50.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
51.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
52.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
53.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
54.Surplus Anggaran Daerah adalah selis:.h lebih an tara pendapatan daerah dan belanja daer;lh.
55.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang an tara pendapatan daerah dan belanja daerah.
56.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kern bali dan/ a tau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
57.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
58.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
59.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ at au hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangc:_n atau akibat lainnya yang sah.
60.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ a tau kewajiban Pemerintah Daerah yang. dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
61.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalmn satu tahun anggaran.
62.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintahfpemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
63.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD mempakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
64.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran sa tuan kerj a bag ian keuangan selaku Be :1dahara Umum Daerah;
65.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD me:upakan dokumen yang memuat perubahan anggaran pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaa:1 oleh pengguna anggaran.
66.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutr.ya.
67.Anggaran Kas adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas kelc.ar yang digunakan untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APB:) setiap period e.
68.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebaf;ai dasar penerbitan SPP.
69.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
70.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumm yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya di~;iapkan oleh PPTK.
71.Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP 1dalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang mukc:. kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving! yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
72.Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang persediaan yang selanjutnya disingkat :3PP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
73.Surat Permintaan Pembayaran Tarnbahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPO yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
74.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
75.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokurr.en yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP:2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga;
76.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggara:~/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
77.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pe::1gguna anggaranfkuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluarar. DPA- SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
78.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh petlgguna anggaranfkuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas. pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
79.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digJnakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
80.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
81.Barang Milik Daerah adalah semua baran g yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
82.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
83.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD /unit ketja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ a tau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
84.Kegiatan Tahun Jarnak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk mm~a lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
85.Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan penJndang- undangan.
86.Jaminan Kesehatan Nasional yang sele.njutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesahatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
87.Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
88.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/ a tau pelayanan kesehatan lainnya.
89.Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
90.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per- bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.