1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.Walikota adalah Walikota Batam.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Batam.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Parkir yang berada dibawah Dinas Perhubungan Kota Batam, ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana tugas pengelola pelayanan parkir.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Walikota untuk mengelola dan menerbitkan perizinan.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.
9.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
10.Perorangan adalah Orang Sebagai Penduduk Warga Negara Indonesia atau Selain Warga Negara Indonesia yang memanfaatkan fasilitas Parkir.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
14.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
15.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
16.Fasilitas Parkir di Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir yang menggunakan ruang milik jalan atau tepi jalan umum.
17.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang dibuat khusus atau menunjang kegiatan yang dapat berupa taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir atau tempat khusus parkir.
18.Parkir tidak tetap adalah kegiatan parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian yang menggunakan fasilitas umum.
19.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir adalah suatu metode perencanaan dalam menyelenggarakan fasilitas parkir kendaraan, baik di ruang milik jalan/di tepi jalan umum maupun di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.
20.Penyelenggara Fasilitas Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang pribadi dan/atau badan yang melaksanakan penyelenggaraan fasilitas parkir.
21.Juru Parkir adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
22.Layanan VIP/Vallet adalah layanan parkir kendaraan oleh petugas parkir yang memarkirkan kendaraan Subyek Retribusi ke petak parkir, sehingga Subyek Rertibusi tidak perlu menempatkan sendiri kendaraanya ke petak parkir.
23.Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan petak parker yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
24.Retribusi parkir ditepi jalan umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di ruang milik jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
25.Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar ruang milik jalan yang disediakan/dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Sarana Parkir adalah perangkat/fasilitas yang dipergunakan dalam memberikan dukungan pelayanan parkir berupa antara lain sistem berbasis elektronik, bangunan tempat parkir, rambu parkir dan atau petak parkir.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya singkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang oleh Kepala Daerah.
31.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam atau Unit Kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kota Batam yang diberi wewenang dan tanggungjawab oleh Walikota sebagai pemegang kas Daerah Kota Batam.
32.Kendaraan adalah suatu alat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
33.Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
34.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya di singkat dengan SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
35.Rambu Parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kedaraan atau larangan untuk berhenti dipinggir jalan atau tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
36.Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukan cara parkir.
37.Petak parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir.
38.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
40.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.