1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Daerah adalah Daerah Kota Batam.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
6.Walikota adalah Walikota Batam.
7.Dinas Pendidikan yang untuk selanjutnya disebut Dinas, adalah Dinas Pendidikan Kota Batam.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
10.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
11.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
13.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
14.Pendidikan berkualitas adalah pendidikan yang melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa, berbudaya, berkebangsaan, berdaya saing global dan terjangkau dengan dukungan sumber daya manusia yang professional.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
18.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
19.Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
20.Pendidikan Dan Pelatihan Kerja adalah pendidikan untuk meningkatkan kemampuan Peserta Didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
21.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah guna menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah setempat.
22.Taman Kanak-kanak yang diselanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
23.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
24.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
25.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik di Daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonominya.
26.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
27.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
28.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
29.Masyarakat adalah kelompok warga Batam non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
30.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
31.Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
32.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
33.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
34.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
35.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
36.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
37.Kepala Satuan Pendidikan adalah pendidik yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
38.Pengawas Satuan Pendidikan adalah pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
39.Penilik adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Non Formal (PNFI).
40.Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan dibawah tanggungjawab Satuan Pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olahraga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
41.Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
42.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
43.Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
44.Penerimaan peserta didik adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi warga Negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
45.Obyektif dalam penerimaan peserta didik adalah peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
46.Transparansi dalam penerimaan peserta didik adalah keadaan terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik dalam proses penerimaan peserta didik.
47.Akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik adalah penyelenggaraan penerimaan peserta didik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur, proses maupun hasilnya.