1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Menteri Kesehatan adalah Menteri Kesehatan
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kota Batam.
4.Walikota adalah Walikota Batam.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Batam.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, secara mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di Daerah.
9.Penyelenggaraan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat di Daerah secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
10.Upaya Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan upaya Kesehatan yang paripurna, terpadu, dan berkualitas, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
11.Upaya Kesehatan Perorangan, yang selanjutnya disingkat UKP adalah upaya yang dilakukan oleh individu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
12.Upaya Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKM adalah kegiatan yang ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
13.Pelayanan Kesehatan adalah rangkaian kegiatan pelayanan bidang kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh, meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kepada pasien.
14.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
15.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
16.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
17.Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
18.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh penduduk yang berada di Daerah, baik berupa pelayanan kesehatan perorangan maupun dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diperoleh melalui sarana pelayanan kesehatan dasar Pemeritah Daerah maupun swasta seperti puskesmas dan jajarannya serta klinik swasta.
19.Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah upaya sistem pelayanan kesehatan berdasarkan jenjang unit pelayanan medis yang mempunyai kemampuan untuk melakukan atau memberikan layanan berdasarkan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas masalah kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horisontal.
20.Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
21.Manajemen Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan dan sumber daya manajemen kesehatan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
22.Sistem Informasi Kesehatan adalah integrasi perangkat, prosedur, dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyaralat.
23.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
24.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
25.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan di Daerah.
26.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
27.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
28.Sediaan Farmasi, adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
29.Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Daerah.
30.Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.
31.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat JPK adalah jaminan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada peserta baik jaminan rawat inap, rawat jalan, tindakan dan obat.
32.Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
33.Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/ atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
34.Pengobat Tradisional adalah orang yang memberikan pengobatan dengan menggunakan keterampilan, ramuan, pendekatan agama, dan tenaga dalam.
35.Kota Sehat adalah suatu kondisi dari suatu wilayah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung melalui koordinasi forum kecamatan dan difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan masing-masing kelurahan.
36.Kelurahan Siaga Aktif adalah kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan secara mandiri dalam rangka mewujudkan Kelurahan Sehat.
37.Pemberdayaan Masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non-instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik instansi setempat dan fasilitas yang ada, baik instansi lintas sektoral maupun lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat.
38.Masyarakat adalah individu/perorangan, keluarga, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat di Daerah.
39.Swasta adalah setiap komponen penyelenggara upaya kesehatan non Pemerintah di Daerah.
40.Individu/orang adalah individu/orang yang telah terdaftar sebagai penduduk Kota Batam.
41.Organisasi Profesi adalah organisasi yang bergerak di bidang profesi tenaga Kesehatan yang mempunyai struktur organisasi cabang di Daerah.
42.Konsil adalah perkumpulan tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan.
43.Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
44.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang selanjutnya disingkat PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan aktif di dalam kegiatan-kegiatan kesehatan.
45.Kejadian Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
46.Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat ditularkan atau berpindah dari orang yang sakit ke orang yang sehat atau belum terkena penyakit menular tersebut, dan penularannya dapat terjadi baik melalui perantara maupun secara langsung.
47.Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak disebabkan oleh kuman dan media tertentu, tetapi disebabkan karena adanya problem fisiologis atau metabolisme pada jaringan tubuh manusia.
48.Pembiayaan Kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
49.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
50.Rumah Sakit Khusus, yang selanjutnya disingkat RSK adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
51.Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran aktif masyarakat.
52.Pendidik Sebaya adalah remaja/mahasiswa yang mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai narasumber bagi kelompok remaja/mahasiswa dan telah mengikuti pelatihan pendidik sebaya dengan menggunakan modul dan kurikulum standar yang telah disusun.
53.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
54.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
55.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.