1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.Walikota adalah Walikota Batam.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. yang Dewan
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.Peraturan Walikota yang Perwako adalah Peraturan Batam. selanjutnya disebut Kepala Daerah Kota
9.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota bersama satu atau lebih Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang lain.
10.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam.
11.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam.
12.Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
16.Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah vang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
18.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
19.Produk Hukum Daerah adalah Perda, Perwako, PB KDH, Keputusan Walikota, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
22.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda, Perwako dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/ a tau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perwako un tuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
24.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang mcnycbabkan lcrganggL,nya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ a tau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
25.Autentifikasi adalah pengesahan salinan peraturan daerah yang menyatakan salinan sesuai dengan aslinya.
26.Hari adalah hari kerja.