1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Batam.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
4.Walikota adalah Walikota Batam.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Batam.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
7.Pembinaan adalah kegiatan penataan mengenai tempat, proses produksi dan pemasaran barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
8.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kehalalan dan higienitas produk mulai dari awal hingga akhir kegiatan produksi.
9.Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk.
10.Produk adalah barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
11.Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam OLEH Instansi, lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Produk Higienis adalah semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur bebas dari segala penyakit atau gangguan kesehatan dan terjamin kebersihannya.
13.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
14.Barang Yang Beredar di Pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan, di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
15.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
16.Label adalah setiap keterangan mengenai produk barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada produk barang, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan produk barang.
17.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
18.Label Higienis adalah tanda kehigienitasan suatu produk.
19.Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
20.Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
21.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
22.Sertifikat Higienis adalah pengakuan kehigienitasan suatu produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
23.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia khususnya di Kota Batam, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian dalam berbagai bidang ekonomi.