Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Dokumen Perencanaan dan penganggaran, pelaporan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dokumen Perencanaan dan penganggaran, pelaporan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk meningkatkan capaian pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pembangunan yang responsif gender melalui pengintegrasian permasalahan, pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan laki-laki dan perempuan termasck lansia, anak dan disabilitas di berbagai sektor pembangunan.
Kriteria perencanaan dan penganggaran yang responsif gender pada SKPD adalah sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat antara lain:
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 568) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Batam pada tanggal Il Februari 2C19 WALIKOTA BATAM Diundargkan di Batam pada tar.ggal Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA| BATAM BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2019 NOMOR 655 MUHAMMAD RUDI 1 JENRIDIN
Membuka PDF…