1.Daerah adalah Kota Batam. 1a. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.Walikota adalah Walikota Batam.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.Peraturan Walikota yang selanjutnya disebut Perwako adalah Peraturan Kepala Daerah Kota Batam.
9.Dihapus.
10.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam.
11.Peraturan DPRD adalah Peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kota Batam.
12.Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, oleh karena itu setiap penggunaan nomenklatur Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
14.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap oleh karena itu setiap penggunaan nomenklatur Badan Legislasi Daerah (Balegda) dalam dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
16.Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Perda.
18.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan Daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
19.Produk Hukum Daerah adalah Perda, Perwako, Keputusan Walikota, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawaban secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
22.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perwako untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 23a.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
24.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
25.Autentifikasi adalah pengesahan salinan peraturan daerah yang menyatakan salinan sesuai dengan aslinya.
26.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: