menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak l-sia Dini Holistik Integratif; Mengingat: l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daser Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 199S tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupa:en Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, ·:~mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang Ielah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Alas Undang-Undang llomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupa·:en Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, I~abupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi Dan Kcta Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per1indungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tmnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 14 ten tang Perubah an Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per1indungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~·606);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentar,g Sistem Pendidikan Nasiona1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 200S tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik In done lia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, ~"ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201 ;; ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia "Jomor 33 Tahun 2012 ten tang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
9.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146, Tmnbahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5444);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 TaLun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perk~~mbangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (BeriJ:a Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1254):
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 102).
12.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tatun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2016 \omor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomvr 103). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM dan WALIKOTA BATAM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DIN! HOLISTIK INTEGRATIF.