a.mengotori atau merusak Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman serta fasiltas umum lainnya;
b.membuangatau membongkar sampah di Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, sungai, Taman, dan fasilitas umum lainnya; 6
c.menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunanatau barang bekas bangunan di Jalan dan Trotoar yang dapat menggangu lalu lintas;
d.menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda diJalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum lainnya, kecuali di tempat yang telah di izinkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk ;
e.membuat tempat tinggal darurat, bertempat tinggal, atau tidur diJalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum lainnya;
f.menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan disepanjang Jalur Hijau, Taman rekreasi umum, kecuali atas izin Walikotaatau Pejabat yang ditunjuk;
g.memasang spanduk dan sejenisnya yang membentang di ruas Jalan atau pagar yang dapat merusak keindahan, kecuali mendapat izin Walikota atau pejabat yang di tunjuk;
h.menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan Jalan, Tamanrekreasi, pipa air dan/atau tempat umum lainnya, kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh Walikotaatau pejabat yang di tunjuk;
i.mencoret atau menggambar pada dinding bangunan pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, sarana olahraga, pasar, Jalan raya, dan pagar;
j.bermain layangan, ketapel, panah, senapan angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di Jalan, Trotoar dan Taman;
k.mempergunakan Jalan, Trotoar, Jalur Hijau,Taman dan/atau tempat umum lainnya yang bukan peruntukannya tanpa mendapat izin Walikota atau pejabat yang di tunjuk;
l.membuka, mengambil,memindahkan, membuang dan merusak penutup riul, rambu lalu lintas, pot bunga, tanda batas Persil, pipa air, gas, listrik, papan nama Jalan, lampu penerangan Jalan dan alat-alat semacam itu yang di tetapkan oleh Walikota;
m.mengangkut muatan yang dapat mengotori Jalan dengan menggunakan kendaraan terbuka;
n.mengotori dan/atau merusak Jalan akibat dari suatu kegiatan proyek;
o.membakar sampah atau kotoran di Jalan, jembatan, Trotoar, Jalur Hijau dan Taman yang dapat mengganggu ketertiban umum;
p.mencuci kendaraan bermotor, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan atau bagian dari kendaraan (Peti kemas) dalam keadaan rusak atau rongsokan, memperbaiki kendaraan dan/atau mengecat kendaraan di Daerah milik Jalan atau Trotoar ;
q.mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah atau pot bunga yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah;
r.memarkir kendaraan bermotor di atas Trotoar/bahu Jalan ; 7
s.membuat pos keamanan di Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya tanpa seizin Walikotaatau Pejabat yang ditunjuk;
t.menaikan dan/atau menurunkan barang dari kendaraan di Jalan umum yang dapt membahayakan orang lain atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas tanpa memberi tanda atau peringatan;
u.melakukan kegiatan yang mengganggu kegiatan lain yang sudah memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang di tunjuk; dan
v.membuat suara riuh atau gaduh yang mengganggu ketentraman orang lain, kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.