1.Daerah adalah Kota Baubau.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Baubau.
4.Walikota adalah Walikota Baubau.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Baubau.
6.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita selanjutnya disingkat KIBBLA adalah pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi Baru Lahir, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatanyang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
9.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita selanjutnya disebut Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan pemerintah, swasta maupun mandiri.
10.Masyarakat adalah masyarakat Kota Baubau.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Baubau yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
12.Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu selanjutnya disebut Pustu, Pos Kesehatan desa selanjutnya disebut Poskesdes dan Pondok Bersalin Desa selanjutnya disebut Polindes adalah unit pelayanan kesehatan dibawah koordinasi Puskesmas.
13.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonates selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
14.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau selanjutnya disingkat BLUD-RSUD Kota Baubau adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik.
15.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan/atau wilayah tertentu.
16.Audit Maternal Perinatal selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
17.Air Susu Ibu Ekslusif selanjutnya disebut ASI Ekslusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 6 (enam) bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain ASI.
18.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
19.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
20.Ibu adalah orang tua kandung perempuan dari Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
21.Bayi Baru Lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
22.Bayi adalah anak usia 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan 28 (dua puluh delapan) hari.
23.Anak Balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
24.Sarana pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan /atau swasta.
25.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
26.BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan Jaminan kesehatan kepada masyarakat.
27.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum.
28.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi olehBidan di desa/kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB pasca persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
29.Keluarga Berencana Pasca salin selanjutnya disingkat KB pasca salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 (empat puluh dua) hari setelahnya dengan metode apapun.
30.Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.
31.Venereal Desease Reseach Labotary yang selanjutnya disingkat VDRL adalah tes untuk mengetahui adanya inveksi sipilis.
32.Human Immuno Deficiency Virus yang selanjutnya disebut Rapid Tes HIV adalah Virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan melemahkan kekebalan tubuh dalam melawan penyakit.
33.Hepatitis B adalah suatu penyakit hati yang disebabkan oleh Virus Hepatitis B.
34.Doble Data Rate yang selanjutnya disingkat DDR adalah pemeriksaan parasit malaria dalam darah.