Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Baubau. Ditetapkan di Baubau . pada tanggal, 2y brr 2019 WALI KOTA BAUBAU, 5.
4.e gAG . Hoe
2.A6cu PARAF KOORDINASI NO. INSTANS/UNIT KERJA PARAF
1.6cp4 R N MUHTAR LEMBARAN D, [RAH KOTA BAUBAU TAHUN 2019 NOMOR. [ Diundangkan di Baubau pada tanggal, 21 Thrclar SEKRETARIS DAE!1O NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU PROVINS! SULAWESI TENGGARA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005- 2025: (1/26/2019) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR: • . TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2005-2025 I. UMUM Kota Baubau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) merupakan Daerah otonom yang mengalami peningkatan status dari Kota Administratif yang sebelumnya di bawah Wilayah Pemerintahan Kabupaten Buton menjadi Kota/ Daerah Otonom. RPJPD Kota Baubau adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 20 tahun, yang merumuskan visi, misi danarah pembangunan daerah yang mencerminkan tujuan (cita-cita) pembangunan yang hendak dicapai oleh Kota Baubau dan strategi untuk mencapainya. RPJPD Kota Baubau disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pelaksanaannya, RPJPD 2005-2025 dibagi menjadi 4 tahapan pembangunan, tiap tahapannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Pertahapan Rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing-masing periode, RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program Wali kota yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Wali kota serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. RPJMD dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka jangka waktu RPJPD mengikuti jangka waktu RPJP Nasional, yaitu Tahun 2005-2025. Namun, periodisasi RPJMD tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional. Hal tersebut karena pemilihan kepala Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar, Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Baubau 2005-2025 terdiri dari 4 Bab dan 8 Pasal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas. 6 Pasal 2 : Cukup Jelas. PASAL3: Cukup Jelas. PASAL4: RPJPD Kota Baubau mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Sulawesi Tenggara agar tercipta keterkaitan antara setiap rencana pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimiliki dalam lingkup platform pembangunan nasional. PASAL5: Cukup Jelas. PASAL6: Cukup Jelas. PASAL7: Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan dinas/ lembaga pemerintah Kota Baubau terhadap pengimplementasian arah pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Baubau Tahun 2005-2025. Bappeda Kota Baubau mengumpulkan dan menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi dari masing masing pimpinan dinas/ lembaga tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Kota Baubau, Bappeda menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode berikutnya. PASAL8: Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR .l. 7