Bangunan harus dihapus n karena anggaran untuk bangunan pen ganti sudah cl sediakan dalam dokumen ' penganggaran s bagaimana dim sud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b, dim sudkan bahJ yang dihapuskan adalah bangunan yang erdiri di atas tan!i tersebut dirobohkan untuk selanjutnya did' ikan bangunan !) u di atas tanah yang sama (rekonstruksi) esuai dengan JI kasi anggaran yang telah disediakan dal dokumen penga ggaran. 40
b.tanah yan merupakan perencana awalnya untu pegawai neg ri sipil pemerinta ah kavling yang menurut I. pembangunan perumahan i:aerah yang bersangkutan.
(1)Tanah d /atau bangun yang diperuntukan bagi kepentingan umum sebagaim a dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) hu uf d, adalah ah dan/atau bangunanyang digunakan ntuk kegiatan g menyangkut kepentingan bangsa d negara, asyarakat luas, rakyat banyak/ber ama, dan/ atau kepentingan pembangunan, termasuk antaranya kegia pemerintah daerah dalam I lingkup hu ungan persaha atan antara negara/ daerah dengan neg a lain atau masy akat/lembaga internasional.
(2)Kategori bid g kegiatan seb! aimana dimaksud pada ayat
(1)antara l � sebagai berikutj
a.jalan umum termasuk a ses jalan sesuai peraturan perundan an, jalan tol, dan el kereta api;
b.saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuan an air;
c.waduk, endungan dan angunan pengairan lainnya, termasuk aluran irigasi; I
d.rumah s lt umum dan puJ t kesehatan masyarakat;
e.pelabuh , bandar udarJ stasiun kereta api, atau terminal;
f.tempatib
g.sekolah a u lembaga pendi ikan non komersial; tanggul lain-lain Jain dan antara lahar prasarana pos telekomunikasi; prasarana olahr ga untuk umum; m.stasiun , enyiaran radio I an televisi beserta sarana penduku ya untuk lemba a penyiaran publik;
n.kantor emerintah, pe I rintah daerah, perwakilan negara as g, Perserikatan angsa-Bangsa, dan lembaga intemasio al di bawah n ungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; [
o.fasilitas T ntara Nasional I� onesia dan Kepolisian Negara Republik I donesia sesuai � ngan tugas dan fungsinya;
p.rumah su un sederhana; I
q.tempat pe buangan samp untuk umum; h.pasarum
i.fasilitas p makaman umum
j.fasilitas keselamatan u penanggu angan bahaya bencana;
k.sarana d
r.cagar al
s.promosi budaya nasional;
t.pertaman ,Ir untuk umum; 41
u.panti sosi ;
v.lembaga p masyarakatan; d [ w.pembang t, turbin, transm� i, dan distribusi tenaga listrik termasuk instalasi penduk I gnya yang merupakan satu kesatuan ang tidak dapat t 1 isahkan. I