Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setfap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya Dalam Lembaran Daerah Kota Baubau. Ditetapkan di Baubau pada tanggal, 3o desemlper WALI KOTA BAUBAU, \?A/ A.S. TAMRIN Diundangkan di Baubau pada tanggal, 3¢ degem SEKRETARIS DAE: KOQPA BAUBAU, S FRPAF (OORDIASL | sTWHSTASHUNiTRERIA ez ; v |Mgy RONIMUHTAR _-3——-.——‘—WTC_._._- |eFOWW %] LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR .10 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR ( 8 /68/ 2020 ) k) PENJELASAN ATAS . PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR. . . TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai | ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”, sehingga Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. II. PASAL DEMI PASAL