1.Daerah adalah Kota Baubau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Baubau.
3.Walikota adalah Walikota Baubau.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau.
6.Orang adalah subyek hukum baik orang pribadi (perorangan) maupun badan.
7.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dana pensiun , bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Usaha adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang dengan maksud mencari keuntungan;
9.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha di daerah yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan. 3
10.Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan maupun menyelenggarakan tempat usaha yang dilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan atau laba.
11.Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah naskahyang berisikan ketentuan yang mengatur perizinan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
12.Pemegang SITU adalah orang yang diberikan izin oleh Walikota untuk mendirikan maupun menyelenggarakan tempat usaha.
13.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
14.Penyelidikan adalah upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Penerbitan SITU adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Penerbitan SITU yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
16.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat PPNS, adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.